BOGOR TODAYÂ – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor meminta kepada organisasi masyarakat (ormas), LemÂbaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan partai politik (parpol) untuk membuat suÂrat izin sebelum memasang spanduk.
Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Fordinan, menjelasÂkan bagi ormas, LSM dan parpol yang ingin memasang atributnya diharuskan sudah memiliki izin serta pihaknya sudah menyebarkan surat edaran. “Jika pemasangan spanduk atau umbul-umbul tidak ada izinnya akan kita cabut,†kata dia.
Fordinan menambahkan, sebelum LSM, ormas dan parpol melakukan pemasanÂgan baliho atau umbul-umÂbul, seharusnya membuat permohonan izin dan lama waktunya hanya seminggu. “Kita hanya memberikan izin enam hari. Jika sudah melewati batas waktu tentu harus dicabut,†jelasnya.
Ia berharap, kepada seluÂruh ormas, LSM dan parpol yang ada Kota Bogor untuk menaati ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna menjaga estetika Kota Bogor. “Semuanya harus tertib dan tidak boleh arogan. Biasanya kalau tak ada izinnya dan sudah diperingati langsung kita cabut paksa,†pungÂkasnya.
(Rizky Dewantara)