Larangan GPS Sesuai Aturan yang Berlaku

JAKARTA TODAY Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, larangan GPS bagi pengguna roda dua dan empat telah sesuai aturan yang berlaku dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan larangan penggunaan telepon saat sedang berkendara yang jika dilanggar bisa dipidana. Itu artinya kedua pasal yang mewajibkan pengendara penuh konsentrasi/perhatian itu dinyatakan tetap konstitusional dan tetap berlaku.

Mengacu pada peraturan perundang undangan tersebut, petugas di lapangan tak akan segan-segan melakukan penindakan jika aturan ini terus dilanggar para pengemudi.

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

“Saat ini masih oleh petugas, baik yang berjaga atau yang berpatroli. Tapi ke depan ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang,” ujar Herman.

Selain itu, penggunaan GPS di jalan menurutnya dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi, sehingga kecelakaan sangat mungkin terjadi.

Namun, Herman menuturkan GPS masih boleh digunakan asal pengemudi tidak sedang dalam berkendara, misalnya tengah menepi di pinggir jalan.

“Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan, itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi,” kata dia.

BACA JUGA :  5 Tips Agar HP Android Tidak Lemot, Wajib Simak Ini

“Aturan ini sesungguhnya bertujuan melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku pengemudi yang konsentrasinya terganggu karena menjalankan dua aktivitas,” ujar Herman menambahkan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Agung (MK) yang menolak uji materi terkait penggunaan global positioning system (GPS) di telepon selular saat berkendara.

============================================================
============================================================
============================================================