150226041933_jokowi_624x351_afpBOGOR, TODAY—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mem­batalkan sedikitnya 3.143 per­aturan daerah (perda) di se­jumlah daerah di Indonesia. Di pulau Jawa dan Bali, ada ratusan Perda yang dihapus Kemendagri. Sebagian besar Perda yang dihapus di Pu­lau Jawa berkai­tan dengan pen­gelolaan sumber daya alam. Di 6 provinsi di Pulau Jawa, Kemendagri menghapus lebih dari 400 Perda.

Di Kabupaten Bogor, ada empat perda yang di­coret, diantranya Perda Ten­tang Izin Gangguan Nomor 10 Ta­hun 2012, Perda Tentang Tata Cara Permohonan dan Persayaratan Izin Operasional Menara (IOM) tu­runan Perbub 41 Tahun 2011,

Perda Tentang Tanggung­jawab Sosisal dan Lingkungan Perusahaan (CSR) Nomor 6 Ta­hun 2013 dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 11 Ta­hun 2009.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menuturkan ada dua peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Barat yang diha­pus oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

“Hampir semua provinsi ada (perda yang dihapus). Di provinsi ada dua (perda), itu pun satu su­dah dihapus oleh MK sebelum ada ini. Dua perda ini ada terdiri dari perda dan perkada (peraturan ke­pala daerah),” kata Aher, di Band­ung, Rabu (22/6/2016).

Ia menjelaskan perda yang dihapus di Provinsi Jawa Barat adalah perda yang berhubungan dengan investasi yakni Perda ten­tang Pertambangan dan perda tersebut telah dihapus oleh MK sebelum adanya keputusan dari Mendagri. “Satu lagi lupa. kita akan klarifikasi juga. Karena ka­lau perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap meng­hambat kan tidak dibatalkan kes­eluruhan perdanya,” kata dia.

Menurut dia, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat di­undang oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, untuk membahas lebih lanjut adanya perda yang dihapus di Jawa Barat.

BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan

“Jadi Kamis besok biro hu­kum diundang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyosial­isasikan perda-perda itu. Perda dan perkada. kita tunggu petun­juk pengawalnya seperti apa. kita tentu sudah siap mengawal. ketika ada perda-perda yang di­anggap menghambat investasi,” katanya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan soal kebijakan pembatalan perda ini kemarin. Politikus PDIP itu men­egaskan bahwa pemerintah dae­rah sudah diajak berkomunikasi sebelum ada pembatalan perda. “Ada pemikiran, bagaimana se­buah negara dalam peningkatan sebuah kesejahteraan rakyat, ka­lau setiap pengambilan kebijakan dilingkupi oleh 24 ribu aturan perundang-undangan dan 30 ribu lebih perda, itu harus kita sikapi,” kata Tjahjo, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================