CIGUDEG, TODAYÂ – Polsek Cigudeg menggerebek lokasi penambang emas liar (guÂrandil) di lahan milik Perum Perhutani di Kampung CilangÂkap, Desa Banyuresmi, Selasa (10/2/2016).
Hasil penggerebekan itu, poliÂsi mengamankan empat gurandil, BM (43), KT (52), WN (17) dan BD (32) serta beberapa barang bukti untuk mengolah emas.
Kanit Reskrim Polsek CiguÂdeg, AKP Asep Saepudin menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berdasarÂkan laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas penambang liar di lahan miÂlik Perhutani dan warga.
Setelah dilakukan penginÂtaian, polisi lalu melakukan penangkapan dan mendapati adanya aktivitas penamÂbangan emas liar di lokasi tersebut. “Saat penangkaÂpan, mereka memang seÂdang melakukan penggalian tambang emas liar, ada juga yang sedang mengolah bahan emas hasil penambangan di pemukiman warga,†katanya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti yaitu 90 gelundungan, enam buah tong, tujuh buah dinamo, satu set gembosan, satu bungkus sotik soda dan lima buah emas hasil olahan.
“Alat tersebut untuk menÂgolah hasil tambang. Kami juga temukan beberapa bijih emas yang baru diolah,†tamÂbahnya.
Kini, keempat pelaku sudah diamankan ke Mapolsek CiguÂdeg untuk dilakukan pemerikÂsaan lebih lanjut.
Para pelaku pun nantinya akan dijerat Pasal 158 UU NoÂmor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuÂman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Kita masih lakukan pemerÂiksaan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan liar itu. Kemungkinan masih ada penambang liar lainnya,†pungÂkasnya.
(Rishad Noviansyah)