JAKARTA TODAY- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan uang proyek pengadaan e-KTP turut mengalir ke mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazaruddin menyebut Anas menerima uang sebesar Rp500 miliar dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu untuk keperluan pemenangan Anas dalam pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Hal tersebut disampaikan Nazaruddin saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4). “Mas Anas waktu itu ada perlu untuk maju sebagai ketum. Ada kesepakatan Anas dan Andi untuk memberikan uang Rp500 miliar. Penyerahannya pakai dollar dan rupiah,” ujar Nazaruddin.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Pemberian uang itu, kata Nazaruddin, diserahkan melalui dirinya yang saat itu menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Uang itu diterima secara bertahap dengan penerimaan pertama sebesar Rp20 miliar. Kemudian pemberian kedua diberikan sebesar US$3 juta.  “Uangnya sempat diserahkan ke Fahmi, orang kepercayaan Mas Anas. Pemberian yang kedua itu enggak ke saya tapi saya tahu karena tanya dan Fahmi bilang uangnya sudah diterima,” kata Nazaruddin.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 18 April 2024

Lebih lanjut Nazaruddin menuturkan, Anas mengenal Andi melalui anggota Komisi II DPR Mustokoweni. Saat itu Mustokoweni menyebut bahwa Andi akan membantu mengawal anggaran proyek e-KTP. Menurutnya, Andi juga sempat menjelaskan pada Anas soal proyek e-KTP. “Dia (Andi) bilang sudah lama jadi rekanan di Kemdagri. Dia jelaskan dan meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk menjalankan e-KTP, cuma semua itu bisa berjalan kalau ada anggaran,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================