Sejumlah Kepala Dinas menumpahkan segala keluh kesahnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam acara sosialisasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, di ruang serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2015).
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) dan Kepala Dinas EnÂergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor yang mengeluhkan beberapa peraturan pemerintah pusat dan provinsi yang justru menyulitkan pemerintah daerah.
Edi Wardani meminta pemerintah pusat meÂmangkas birokrasi soal perusahaan yang sudah masuk daftar hitam.
“Tahun ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) merekomendasikan blacklist terhadap 11 perusaÂhaan, tapi ternyata di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak bisa. Ini sama saja kalau kami seperti macan ompong,†tegas Edi.
Ia melanjutkan, tidak sampainya daftar hitam sebuah perusahaan penyedia jasa ke LKPP karena ditemukan adanya kekurangan volume atau pelangaran lain dalam pelaksanaan proyek meski dalam praktik dilaÂpangan, PPK telah menemukan berbagai pelanggaran.
“Waktu PPK memutus konÂtrak, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakuÂkan perusahan. Tetapi, setelah diputus konÂtrak, perusahaan itu melakukan perbaiÂkan sehingga saat tim audit turun ke lapangan, tidak ada temuan dan merÂeka akhirnya bisa ikut lelang lagi,†lanjutnya.
Untuk itu dirinya meminta agar keÂwenangan pemberian blacklist diberikan keÂpada PPK yang menuÂrutnya lebih mengetahui bagaimana sebuah peruÂsahaan dalam mengerjalan sebuah proyek yang mengguÂnakan uang negara. “Kalau sekÂarang kan kewenangannya ada LKPP semua,†cetusnya.
Tidak hanya itu, ia pun meÂnyarankan agar Kantor LayÂanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor melibatkan aparat kepolisian dan Kejaksaan untuk memberi jaminan keamanan kepada paÂnitia serta menghindari adanya penyimpangan dalam tahap penentuan pemenang lelang.
“Ya, itu untuk melindungi paÂnitia. Sekarang ini kan seringkali proses lelang masih berjalan panitia mendapat pemanggilan (dari kejakÂsaan atau kepolisian,red). Makanya lebih baik mereka dilibatkan pada saat tahapan lelang untuk memantau,†lanjutnya.
ESDM Bubar
Ditempat yang sama, Kepala ESDM Ridwan SyamsuÂdin justru menyampaikan usul yang lebih ekstrem. YakÂni meminta ESDM Kabupaten Bogor dibubarkan karena sudah terlalu banyak kewenangannya yang diambil oleh pemerintah provinsi terutama soal pertambangan.
“Kewenangan perizinan sekarang semuanya sudah ditarik ke pemÂprov. Ini kan membuat kami juga bekerja tidak optimal. Sementara itu, kalau ada keluhan ini itu, pemda yang jadi kena semprot. Jadi apa sebaiknya dinas ESDM ini dibubarkan saja?,†tegasnya.
Kasi Wilayah II Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah pada Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Rikie memaklumi berbagai tersebut. Namun, menurutnya perencanaan dan pelaksanaan APBD KaÂbupaten Bogor juga harus patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.
“Masih banyak sekali koreksi-koreksi dari pemerinÂtah provinsi, terkait penyusuan APBD, maka dari itu setiap tahun dalam menjelang penyusunan APBD kita akan terus bersosialisasi. Sering kali Pemkab Bogor memprioritaskan belanja-belanja hibah dan belanja bansos, ketimbang belanja wajib dan belanja pilihan. mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini PemkÂab Bogor dapat berpedoman kepada Permendagri no 52 dalam menyusunan APBDnya,†katanya.
Selanjutnya ia menjelaskan, ketepatan waktu peneÂtapan juga merupakan salah satu dari lima indikator kinerja pengelolaan keuangan yang baik.
Indikator lainnya adalah peningkatan porsi belanÂja untuk kesejahteraan masyarakat, tingginya persentase realisasi APBD, rendahnÂya Silpa dan peningkatan kualiÂtas opini BPK atas LKPD.
“Ketepatan waktu ini juga berdampak dengan pendapatan daerah. Kalau terlambat kan ada punÂishment, pemotongan dana yang cukup beÂsar,†jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan keuangan dan barang DaeÂrah (DPKBD) Kabupaten B o g o r , R u s t a n d i mengatakan, s o s i a l i s a s i ini diharapÂkan dapat meningkat Âkan kepatuhan SKPD dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD 2016.
“Semua harus patuh kepada aturan yang ada. Dalam ketentuan dan tahaÂpan-tahapan yang harus diÂlaksanakan,†katanya
Menurutnya, dengan kepatuhan tersebut berÂdampak pada kualitas serÂta ketepatan waktu pelaksaÂnaan pekerjaan.
“Kedua hal ini penting, kareÂna dengan cepatnya infrastruktur terbangun akan mendorong perÂtumbuhan ekonomi masyarakat,†katanya.
(Rishad Noviansyah)