CIBINONG TODAY – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor mengenai izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada PT. Sentul City Tbk, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bogor. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudin akan melakukan negosiasi terkait putusan MA.

“Kami ikuti hukum, tapi kami akan lakukan negosiasi termasuk dengan Ombudsman. Jadi ini bisa saja ada sesuatu yang keliru,” kata Yuyud Wahyudin.

BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Menurut Yuyud mengenai kasasi MA tersebut, penegak hukum telah menggadaikan hak masyarakat Sentul City, karena mengabaikan kebutuhan warga memperoleh air minum. Karena setelah pembatalan izin SPAM itu, PT Sentul City tidak dapat menyalurkan air kepada warganya, justru itulah perlu ada pembicaraan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Hal yang penting, kata dia, PDAM dan PT Sentul City mempunyai semangat bersama bahwa tidak boleh ada satu detik pun suplai air mati ke rumah-rumah warga. “Kita perlu singkronkan dengan pemda. Bahwa hukum harus dijalankan tapi kebutuhan warga harus tetap dilaksanakan,” ungkap Yuyud Wahyudin.

============================================================
============================================================
============================================================