BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Rencana Kerja Tahun Sidang 2020 pada Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Heri Cahyono, S.Hut. MM., Jum’at 8 Maret 2019 lalu. Rapat Paripurna ini, selain menetapkan Rencana Kerja Tahun Sidang 2020, juga menetapkan Peraturan DPRD Kota Bogor tentang Tata Tertib DPRD Kota Bogor, dan mengagendakan Penjelasan Wali Kota Bogor terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2018 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Bogor Tahun 2014 – 2018 serta mengagendakan Penetapan Komposisi  Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2018 dan Pansus Pembahas LKPJ AMJ Wali Kota Bogor Tahun 2014 – 2018.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Remaja Boncengan Motor di Polman Sulbar Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Sebelum ditetapkan, Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun 2020 tersebut,  Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan penyusunan  dan pembahasan Rencana Kerja tersebut. Pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain ; Pembahasan Luar Gedung mulai hari Kamis 31 Januari sampai dengan Sabtu 2 Februari 2019. Selain itu Banmus telah melakukan Koordinasi dan Konsultasi untuk mendapatkan masukan terkait pembahasan Rencana Kerja Tahun Sidang 2020.

Seperti dilaporkan Banmus DPRD Kota Bogor yang disampaikan oleh .Wakil Ketua DPRD Jajat Sudrajat, pada Rapat Paripuirna tersebut menyebutkan bahwa Rencana Kerja tersebut berpedonam pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian disingkronkan dengan kondsi yang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bogor.

Berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan  oleh Banmus, sambung Jajat, didapat hasil pembahasan  Rencana Kerja berdasarkan Fungsi DPRD antara lain ; A. Pembuat Peraturan Daerah dengan 14 Kegiatan, dianatarnya 1. Penyusunan, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan produk hukum daerah lainnya seperti Peraturan DPRD, Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD. 2. Penyusunan naskah akademik Raperda Usul DPRD. 3. Penyiapan Raperda Usul DPRD. 4. Pengkajian dan evaluasi efektifitas pelaksanaan Peraturan daerah (Perda). 5. Penyusunan Perubahan Program Pembuat Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021. 6. Pengawasan terhadap penyususnan dan pelaksanaan Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota. 8. Penyempurnaan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda yang telah disetujuai. 9. Sosialisasi Perda Kota Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================