BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor pada Jum’at 28 Desember 2018 telah menggelar Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Heri Cahyono, S.Hut. MM dengan mengagendakan antara lain  menetapkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2019. Rencana Kerja tersebut berisi program kegiatan DPRD selama kurun waktu tahun 2019.

Program dan kegiatan Tahun Sidang 2019 tersebut terbagi dalam 4 Bidang yakni : 

  1. Bidang Legislasi,
  2. Bidang Penganggaran,
  3. Bidang Pengawasan, dan
  4. Bidang Kelembagaan.

Program dan Kegiatan Bidang Legislasi terdiri dari 14 kegiatan, yakni :

  1. Kegiatan penysusunan, pembahasan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum daerah lainnya seperti Peraturan DPRD, Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD.
  2. Penyusunan naskah akedemik rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD.
  3. Penyiapan Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD.
  4. Pengkajian dan evaluasi efektifitas pelaksanaan Perda.
  5. Penyusunan perubahan program Pembentukan Perda Tahun 2019.
  6. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.
  7. Pengawasan terhadap penyususnan dan pelaksanaan Peraturan Wali Kota dan Keputrusan Wali Kota.
  8. Penyempurnaan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancanagan Perda Kota Bogor yang telah disetujui.
  9. Sosialisasi Peraturan Daerah.
  10. Pembahasan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Bogor.
  11. Pembahasan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
  12. Koordinasi dan Konsultasi dengan lembaga pemerintahan dan lembaga lainnya.
  13. Kunjungan Kerja dalam rangka meningkatkan wawasan terkait kompetensi DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi.
  14. Kegiatan Seminar, Lokakarya, Workshop dan Diklat dibidang legislasi dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan profesionalisme Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sementara itu, Program dan kegiatan Bidang Penganggaran meliputi 17 kegiatan, terdiri dari :

  1. Pembahasan Rancangan Perda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
  2. Pembahasan Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2018 sekaligus Pemantauan/Monitoring tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor.
  3. Pembahasan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2019 dan Prognosis 6 (Enam) bulan berikutnya.
  4. Penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Perwali tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
  5. Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kepada Wali Kota dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
  6. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Bogor Tahun Anggaran 2020.
  7. Pembahasan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020.
  8. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2019.
  9. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
  10. Penyempurnaan Berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
  11. Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2020.
  12. Penyempurnaan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Perwali tentang penjabaran APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2020.
  13. Pembahasan Masalah khusus terkait dengan kebijakan program daerah.
  14. Koordinasi dan Konsultasi dengan lembaga pemerintahan dan lembaga lainnya dalam pelaksanaan bidang anggaran.
  15. Kunjungan Kerja dalam rangka peningkatan wawasan terkait kompetensi DPRD dalam pelaksanaan fungsi penganggaran.
  16. Seminar, Lokakarya, Workshop dan Diklat di bidang anggaran dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme Pimpinan dan Anggota DPRD.
BACA JUGA :  Kompetisi Mobil RC, Salurkan Hobi di Bulan Ramadan

Sedangkan program kegiatan Bidang Pengawasan meliputi 10 kegiatan, terdiri dari :

  1. Rapat- Rapat Alat Kelengkapan Dewan,
  2. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi,
  3. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2018 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Bogor Periode Tahun 2014 – 2019.
  4. Kegiatan Pembahasan masalah khusus oleh Alat Kelengkapan DPRD,
  5. Hearing/dialog dengan pejabat pemerintah daerah dan lembaga pemerintahan lainnya serta organisasi kemasyarakatan. Tokoh masyarakat dan tokoh agama,
  6. Koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintahan dan lembaga lainnya dalam pelaksanaan bidang pengawasan,
  7. Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam daerah, dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peninjauan masalah aktual dan masalah umum lainnya,
  8. Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD luar daerah dalam rangka tugas pokok dan fungsi serta peningkatan wawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
  9. Menerima, menampung serta membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
  10. Pelaksanaan kegiatan Reses.
BACA JUGA :  Kecelakaan di Sintang Truk Tangki dan Motor Tabrakan, Tewaskan 2 Emak-Emak

Program dan kegiatan Bidang Kelembagaan DPRD Kota Bogor menetapkan sebanyak 19 kegiatan, terdiri dari :

  1. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2018.
  2. Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2020.
  3. Pembukaan Masa Sidang dan Laporan Hasil Kegiatan Reses.
  4. Rapat-Rapat Paripurna.
  5. Kegiatan Rapat Konsultasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor.
  6. Kegiatan koordinasi antara DPRD dengan Kota/Kabupaten, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
  7. Kegiatan Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia.
  8. Mengikutsertakan Anggota DPRD dan Staf Sekretariat DPRD sesuai bidang tugasnya dalam Seminar, Lokakarya, wokshop dan Diklat lainnya yang diperlukan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme Pimpinan dan Anggota DPRD.
  9. Kegiatan Pimpinan DPRD dalam rangka mengikuti upacara kenegaraan, upacara peringatan hari jadi daerah, pelantikan pejabat daerah, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kepala Daerah, Musayawarah Pimpinan Daerah dan tokoh-tokoh masyarakat.
  10. Kegiatan Pimpinan DPRD menjadi juru bicara DPRD.
  11. Kegiatan Pimpinan DPRD dalam rangka pemberian bantuan kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sifatnya incidental.
  12. Kegiatan Pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan dan memasyarakatkan Keputusan DPRD.
  13. Kegiatan menerima kunjungan kerja dari daerah lain.
  14. Pengawasan Badan Kehormatan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD.
  15. Kegiatan Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD dan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta Sumpah/Janji.
  16. Pengawasan terhadap kehadiran Pimpinan SKPD dalam Rapat-Rapat DPRD yang dilaporkan setiap penutupan Masa Sidang.
  17. Kegiatan Olah Raga Pimpinan dan Anggotra DPRD beserta Sekretariat.
  18. Kegiatan Pembinaan Kerohanian Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD.
  19. Penutupan Masa Sidang dan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD.

Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, H.Untung W Maryono, SE. AK. rencana kerja tersebut, berpedoman pada ketentuan  peraturan perundang-undangan yang kemudian disingkronkan dengan kondisi yang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kota Bogor.  “Dengan dukungan seluruh stakeholders Kota Bogor, kami optimis Rencana Kerja DPRD Kota Bogor ini akan dapat direalisasi dengan optimal sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Bogor,” ujar Ketua DPRD H.Untung W Maryono, SE. AK. (Adv)

 

============================================================
============================================================
============================================================