Setelah dua komisi di DPRD Kota Bogor menyatakan bersalah, kini Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor juga satu suara. Dinas yang digawangi Boris Derurasman itu mengancam akan menyegel dan membekukan izin pembangunan Sailendra Residence. Langkah itu dilakukan apabila empat kavling yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi tetap dibangun untuk rumah.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Wasbang­kim Kota Bogor Agnes Andriani mengatakan, pengembang Sailen­dra Residence terbukti melakukan pelanggaran Koefisien Dasar Bangu­nan (KDB) dan tidak memenuhi RTH. Karena itu, pihaknya akan melay­angkan surat penyegelan dan pem­bekuan izin melalui Satpol PP Kota Bogor.

“Sesuai Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB), RTH disediakan pada empat kavling. Tetapi pada perjala­nannya, kavling untuk RTH itu malah akan dibangun rumah sehingga kami harus melakukan peneguran,” kat­anya kemarin.

Agnes menjelaskan, hingga kini empat kavling tersebut tidak jadi dibangun rumah. Namun pihaknya akan melakukan pemantauan supaya tidak terjadi pelanggaran berikutnya. Dipastikan, RTH tidak bisa diganti­kan dengan taman bertipe double decker di atas perumahan.

“Kalau nanti ada satu kavling dijadikan rumah, maka kami akan langsung melakukan penyegelan. Kami melimpahkan untuk ditinda­klanjuti Satpol PP Kota Bogor. Kami juga tak segan-segan mencabut izin perumahan Sailendra

Pembangunan Perumahan Sailendra Residence yang kini men­jadi sorotan anggota dewan juga mendapatkan tanggapan serius dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota Bogor untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Sailen­dra dalam memenuhi aturan Koefi­sian Dasar Bangunan (KDB dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamanatkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Manager Public Relations dan Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra Destiawati mengatakan bahwa perijinan Sailendra diproses dari tahun 2013 lalu dan mengklaim sudah memenuhi prosedur dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Kita sudah penuhi ijinnya dari ta­hun 2013 lalu, kenapa baru sekarang dipermasalahkannya?,” katanya ke­pada BOGOR TODAY beberapa hari yang lalu.

Beredar kabar, Kepala BPPTPM Kota Bogor, Denny Mulyadi mengaku belum lama ada orang yang datang ke kantornya dengan maksud ingin merevisi siteplan perumahan Sailen­dra. “Belum lama ini ada yang datang untuk merevisi siteplan Sailendra. Tapi kalau permasalahan izin sudah selesai hanya revisi siteplan saja,” un­gkap Denny.

Denny melanjutkan, siteplan perumahan Sailendra yang direvisi hanya sebatas penambahan kavling. Meski begitu, sambungnya, Sailen­dra tetap harus mematuhi aturan yang berlaku seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan RTH. “Mereka bermaksud revisi penamabahan ka­vling. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti KDB dan RTH harus sesuai,” tandasnya.

Sementara itu, dua komisi, yakni Komisi A dan C DPRD Kota Bogor membidik permainan perizinan dalam proyek perumahan itu. Se­bab, dalam proses pembangunan perumahan yang mengusung kon­sep double decker itu ditemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya soal RTH yang akan ditempatkan di atas empat kavling bangunan yang tidak sesuai aturan di Kota Bogor. Atas dasar itulah, anggota dewan meminta pondasi bangunan segera dibongkar.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin mengatakan, saat si­dak beberapa waktu lalu pihaknya menemukan empat kavling yang se­dang dalam proses pembangunan berupa pondasi. Padahal, empat ka­vling itu seharusnya dijadikan RTH, seperti yang telah direkomendasikan saat sidak. “Pondasi bangunan di empat kavling itu harus segera di­bongkar dan dijadikan taman. Kami masih menunggu komitmen pihak Sailendra untuk menjadikan empat kavling tersebut sebagai RTH dan Di­nas Wasbangkim harus mengawasin­ya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

Menurut dia, pihak Sailendra berjanji akan melakukan ekspos ke­pada Komisi C terkait siteplan dan semua perencanaan pembangunan. Saat ini konsep perumahan dengan roof garden dan double decker me­mang masih jarang di Kota Bogor dan belum ada aturannya. “Empat kav­ling yang harus dibongkar itu sebagai pengganti RTH dan harus dipenuhi. Jika tetap dibangun, maka Sailen­dra Residence melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan pemkot akan menindak tegas,” tegasnya.

Terpisah, anggota Komisi A Jati­rin meminta pihak Sailendra Resi­dence menjalankan komitmennya untuk menyediakan RTH dengan membongkar pondasi di empat ka­vling. Bahkan, Sailendra juga diha­ruskan menunjukkan revisi siteplan yang baru. Jika tidak, maka bangu­nan pondasi milik Sailendra akan di­bongkar paksa.

“Komisi A masih menunggu komitmen pihak Sailendra sambil menelusuri terkait dugaan berbagai pelanggaran lain yang dilakukan. Dinas dan instansi terkait juga akan dipanggil untuk menindaklanjuti persoalan ini,” janjinya.

Sebelum penandatanganan IMB, wanita berkerudung itu pernah di­panggil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor yang menyatakan bahwa konsep tersebut belum ada regulasinya. Lalu, BPPT menyarankan untuk melapor ke Wasbangkim. “Dari luas lahan kes­eluruhan 5.127 meter persegi, kami siapkan seluas 480 meter persegi un­tuk memenuhi KDB. Dan, dari hasil kajian Wasbangkim, ini sudah cukup. Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru sekarang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,” paparnya.

(Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================