JAKARTA TODAY- Dewan Perwakilan Rakyat resmi memilih dan menetapkan sembilan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota sejak 25 Maret hingga 7 Juni 2017.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan, proses seleksi terhadap anggota KPAI baru berdasarkan prinsip meritokrasi. Pihaknya telah memilih anggota KPAI yang memiliki kompetensi, integritas, serta berkomitmen melakukan pengawasan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak Indonesia.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

“Mengacu hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi VIII DPR melalui musyawarah mufakat telah memilih dan menetapkan sembilan orang anggota KPAI,” ujar Ali dalam paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Buka Formasi Seleksi CPNS 2024 Setelah Lebaran! Ini Dia Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Ali menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 75 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, keanggotaan KPAI terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan tujuh anggota.

============================================================
============================================================
============================================================