JAKARTA TODAY – PT FreeÂport Indonesia mendapat perÂpanjangan izin ekspor konsenÂtrat hingga 11 Januari 2017 dari Kementerian Energi dan SumÂber Daya Mineral (ESDM). Izin ekspor konsentrat Freeport sebelumnya telah berakhir pada 8 Agustus 2016, kemuÂdian izin ekspor diperpanjang pada tanggal 9 Agustus 2016. Perpanjangan ditandatangani oleh Dirjen Minerba KementÂerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Komisi VII DPR RI berenÂcana memanggil PemerinÂtah, dalam hal ini Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar PandjaiÂtan mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat. AngÂgota Komisi VII DPR RI KurÂtubi mengatakan pihaknya menginginkan penjelasan dari Pemerintah terkait perpanjanÂgan izin tersebut. “Yang pasti komisi VII DPR akan memangÂgil dan meminta penjelasan keÂpada menteri (Menteri ESDM). Apa alasan diberikannya izin ekspor konsentrat dari pemerÂintah kepada Freeport,†kata Kurtubi ketika ditemui saat acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, keÂmarin.
Menurutnya, dalam UnÂdang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba sudah jelas dikatakan, bahwa semua perusahaan tambang haÂrus terlebih dahulu mengolah produknya sebelum diekspor. Karena itu, dia akan memÂpertanyakan alasan KemenÂterian ESDM melonggarkan peraturan ini untuk Freeport. “Kita lihat apa persyaratan sudah dipenuhi, misalnya kan ada UU Minerba nomor 4 tahun 2009, yang tetap meÂwajibkan semua perusahaan tambang untuk mengolah dulu produknya menjadi end product di dalam negeri. TiÂdak boleh lagi mengekspor dalam bahan mentah atau baÂhan setengah jadi. Maksudnya agar manfaat kekayaan tamÂbang minerba ini, bisa maksiÂmal untuk kebaikan bangsa dan negara,†terangnya. “Cuma satu yang saya revisi, dengan aturan yang sekarang ini tidak secara tegas menyeÂbutkan proses pemurnian (smelter) mestinya dibangun di wilayah daerah penghasil tambang. Maksudnya untuk memperkecil gap pembanguÂnan antara kawasan penghasil tambang yang umumnya di kaÂwasan timur dengan IndoneÂsia bagian barat. Kita dengar bagaimana penjelasan pemerÂintah nanti di DPR,†tegasnya.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VII Satya Yudha ketika dihubungi oleh detikFinance, Minggu (21/8/2016). Komisi VII akan segera melakukan rapat kerja dengan Menteri ESDM. NaÂmun untuk pemanggilan Plt Menteri ESDM, pengganti Arcandra Tahar, Satya menÂgaku Komisi VII DPR RI masih akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. “Tentunya dalam rapat kerja nanti akan kita tanyakan saat dengan Menteri ESDM,†katanya.
“Panggilan pak Arcandra belum diagendakan. MenungÂgu rapat internal komisi VII dulu,†pungkasnya.