utomo-perbowo-dan-istrinya-nurindria-sari

PASANGAN Utomo Perbowo dan Nurindria Sari, ternyata bukan hanya menyiksa dan menelantarkan lima anaknya yang masih di bawah umur. Tetapi juga mengonsumsi sabu di depan anak-anaknya

RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Kelakukan tak terpuji itu dilakukan Utomo dan istrinya, Nurindria Sari alias Iin, di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37 Cibubur. “Ya kalau (memakai) di rumah anak-anaknya ada di situ. Tetapi pengakuannya anak mereka tidak sampai dicekoki,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto, Minggu (17/5/2015). Sementara berdasarkan pengakuan, keduanya sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Mereka mengaku sudah pakai sabu 6 bulan,” imbuhnya. Temuan sabu berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (15/5) lalu. Jumlahnya mencapai 0,5 gram dan dipastikan berjenis sabu. Tes urine akan dilakukan pada Iin dan Utomo Senin (18/5/2015) ini.

Hasilnya, akan menentukan apakah mereka bakal dijerat dengan UU Narkotika atau tidak. Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga telah menguji secara laboratorium paket diduga narkotika yang ditemukan di Utomo. Paket tersebut dipastikan narkotika jenis sabu. “Sudah kita cek itu positif sabu dengan berat sekitar 0,5 gram,” ujar Kombes Eko Daniyanto. Eko mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami temuan sabu seberat 0,5 gram di rumah pasangan suami istri Utomo Permono dan Nurindria Sari tersebut. Polisi juga masih menunggu hasil tes urine untuk melanjutkan proses selanjutnya. “Kita tunggu dulu hasil tes urine. Senin besok (hari ini, Red) baru kita tes urine. Kalau sudah ada hasilnya nanti kita lanjut gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Eko. “Kalau dari hasil pemeriksaan memenuhi unsur, bisa kena Pasal 112 dan atau Pasal 114 subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bebernya. Tak hanya soal kepemilikan sabu, polisi juga mendalami Utomo dan istrinya kemungkinan mengikuti aliran sesat hingga melupakan dan menelantarkan anak-anaknya. “Kemungkinan tersebut bisa saja kalau melihat isi rumahnya yang berantakan seperti itu. Tetapi itu harus dibuktikan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah, Minggu (17/5/2015). Meski demikian, kata Didi, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Penyidik juga masih menunggu hasil visum AD, anak ketiga keduanya yang ditelantarkan untuk melanjutkan proses penyidikan. ”Kita tunggu dulu hasil visum, baru nanti kita lanjutkan ke penyidikan,” ungkapnya. Sementara ini, Utomo dan istrinya, Iin diserahkan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan paket diduga sabu. “Masalah temuan paket diserahkan ke Direktorat Narkoba dan akan diuji lab terlebih dahulu apakah itu benar-benar mengandung narkotika atau bukan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

KPAI Fasilitasi UN

Sementara itu, tiga dari lima anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya di Cibubur, Jawa Barat, akan mengikuti ujian kenaikan kelas dalam waktu dekat. KPAI menjamin hak pendidikan anak tidak akan terganggu. “Untuk hadapi ujian kami sudah pikirkan, kami lakukan secara bertahap,” ujar Sekjen KPAI, Erlinda, Minggu (17/5/2015). Erlinda mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan anak tersebut supaya bisa kembali sekolah. Hal itu perlu karena saat ini kondisi psikologis sang anak belum stabil. “Jangan sampai lingkungan pendidikannya yang belum siap menerima anak ini,” ucapnya. Dia juga menjelaskan, mengapa lebih memilih merawat 5 anak ini di Safe House Cibubur. Padahal, pemerintah juga mempunyai ‘safe house’ di Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Karena di sini dekat dengan sekolah mereka, makanya kami asuh di sini,” ucapnya.

Terancam Dinonaktifkan

Utomo Perbowo masih tercatat sebagai dosen di STT Muhammadiyah Cileungsi. Kasus ini mengancamnya dari jerat penonaktifannya sebagai tenaga pengajar, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Ya akan dinonaktifkan, tapi kalau status masih ngambang seperti ini kita masih melihat dulu kondisinya,” kata Ketua STT Muhammadiyah, Firmansyah Azharul saat ditemui BOGOR TODAY di ruang kerjanya di Kampus STT Muhammadiyah, Jalan Anggrek No.25 Perum PTSC Cileungsi, Bekasi, Jumat (15/5/2015). Firman tidak menyangka anak buahnya bisa tersangkut masalah penelantaran anak. Sebab selama menjadi dosen, Utomo dikenal baik dan supel. “Jangan kita terlalu gampang memvonis dia. Kita harus memberikan kesempatan kepada dia untuk menjawab,” ucapnya. Pihak kampus akan menyerahkan semuanya kepada polisi untuk melakukan penyelidikan. Utomo juga akan dipanggil ke kampus untuk dimintai keterangan. “Nanti akan kita panggil, kita tanya apa masalahnya. Saya tidak tahu masalahnya, saya ingin tahu maslah bagaimana-bagaimana,” ujar Firman. Utomo di kampus menjabat sebagai Pembantu Rektor (Purek). Namun sudah tiga semester ini dia cuti dan hanya datang sesekali ke kampus. “Dia Purek. Sekarang cuti tugasnya diambil alih Purek 1,” jelas Firman. Firman mengaku tidak tahu masalah apa yang sedang dialami rekan seprofesinya itu. Menurutnya kalau dikatakan masalah ekonomi akan kurang tepat karena selama mengajar Utomo sering menggunakan mobil mewah. Selain itu, meski gaji kotor yang diterima per bulan hanya Rp 1.500.000 namun Utomo juga memiliki usaha lain. “Wirausaha, saya tidak tahu bidangnya apa. Kalau cerita dari Kasubdit Jatanras, saya rasa tidak mungkin karena persoalan ekonomi. Rumah yang ditempatinya saja dia kontrak Rp 30 juta per tahun, kadang dia ke sini pakai Mercy atau BMW,” ucapnya. Utomo dan istrinya Nurindra kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penelantaran anaknya di rumah mereka di kawasan perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================