DSC_0009BOGOR TODAY – Tingginya volume kendaraan di seputar Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor, kerap membuat warga kesulitan mencari lokasi parkir. Tidak sedikit pengemudi yang nekad memarkirkan kendaraan mer­eka secara ganda. padahal parkir ganda sudah jelas me­langgar peraturan dan merugi­kan pengguna jalan lainnya.

DLLAJ Kota Bogor berencana akan menertibkan para pe­markir ganda dengan menerap­kan penggembokan kendaraan.

Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban DLLAJ Kota Bo­gor Prihatno menyatakan pihak DLLAJ tidak akan segan-segan menegur pengemudi. “Apa­bila ada pengemudi atau pemi­liknya kami langsung mengusir atau menghalau supaya tidak parkir ditempat itu,” ujar Pri­hatno saat mensosialisasikan SSA, Rabu (23/3/2016). “Kalau tidak ada pengemudinya lang­sung kami lakukan penggem­bokkan pada kendaraan terse­but,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Prihatno menilai, mereka melakukan parkir ganda karena ingin lebih mudah dan cepat sampai ke tempat yang dituju­nya. Walaupun di lokasi itu su­dah tidak ada space untuk parkir mereka tetap memaksakannya. “Mereka inginnya parkir di dekat toko yang dekat dengan kendaraannya,” jelas Prihatno.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 24 April 2024

Terkait aturan dan sanksi bagi mereka yang melakukan parkir ganda dijelaskan Prihat­no aturan ini sudah ada didalam Perda tentang Undang-undang lalu lintas angkutan jalan ter­masuk sanksi penggembokan. “Kalaupun masih ada yang me­langgar kami hanya melakukan peneguran dan memberikan surat peringatan,” kata Pri­hatno. “Kami sih berharap bisa seperti di Jakarta, begitu ada yang parkir ganda langsung diderek dan disimpan disatu tempat dan dikenakan denda yang harus dibayarkan melalui salah satu Bank,” pungkasnya.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================