JAKARTA TODAY- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan menggelar pemeriksaan terhadap 5.000 peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, pemeriksaan dilakukan lantaran para Wajib Pajak (WP) tersebut diketahui melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam tax amnesty. Salah satunya, yakni tidak jujur dalam mengungkapkan harta yang dimilikinya. Selain itu, pemeriksaan pajak juga hanya akan dilakukan kepada WP yang sudah ikut tax amnesty, namun tidak memiliki komitmen untuk menjadi lebih patuh setelah program itu berakhir pada akhir Maret 2017 lalu.

BACA JUGA :  Gula Darah Naik saat Lebaran Bisa Disebabkan 8 Makanan dan Minuman Ini

“Ada 5.000 Wajib Pajak yang tidak mengubah perilaku. Tax amnesty sudah lewat, tapi dia melakukan hal tadi, tidak pernah bayar, bayar tapi salah. Ini ada analisanya,” ujar Angin, Jumat (14/7).

============================================================
============================================================
============================================================