BOGOR TODAY – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengembalikan restitusi pajak kepada wajib pajak secara berlebihan dan men­gakibatkan kerugian negara sebesar Rp99,5 miliar.

Kelebihan pengembalian pem­bayaran pajak kepada wajib pajak itu, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2015 yang merupakan keru­gian terbesar kedua dari pemerintah pusat, setelah kelebihan pembayaran pekerjaan/barang sebesar Rp106,5 miliar.

Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuan­gan (BPK) R. Yudi Ramdan dalam sesi diskusi, memaparkan secara kumulatif kerugian negara karena ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan pada IHPS I itu sebesar Rp2,2 triliun.

BACA JUGA :  Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir Apresiasi Juang Pemain Timnas Indonesia

Kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun tersebut berasal dari lemahnya akuntabilitas keuangan di pemerintah pusat sebesar Rp544 miliar, pemerintah daerah dan BUMD sebesar Rp1,55 tril­iun, dan BUMN dan badan lain sebesar Rp157,7 miliar.

Menurut Yudi, kerugian negara tersebut, jika ditambah dengan potensi kerugian negara dan kekurangan peneri­maan negara pada IHPS I 2015, jumlahn­ya sebesar Rp21,6 triliun. “Itu berasal dari 4.609 masalah yang berdampak pada pemulihan keuangan atau dampak finansial,” ujarnya, kemarin.

Selain temuan kerugian, BPK juga menyatakan kekurangan penerimaan dari sektor pajak ditimbulkan karena kekurangan penetapan penerimaan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pert­ambangan mineral dan batu bara sebe­sar Rp248,8 miliar. Kemudian, ada juga kekurangan penerimaan akibat belum ditagihnya sanksi administrasi bunga dan denda senilai Rp3,14 triliun.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Ketua BPK Harry Azhar Azis men­gatakan BPK memberikan waktu kepada entitas atau objek terperiksa untuk me­nindaklanjuti temuan BPK. Salah satu tindaklanjut itu, entitas atau objek ter­periksa perlu menyelesaikan masalah kerugian negara dan mengembalikan kekurangan penerimaan ke kas negara.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================