Mandulnya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Bogor Trade Mal (BTM) ternyata diakui oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor. Pihak manajemen BTM dianggap tak serius menjalan amanah perda anti rokok.
Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo .com
Staf Promosi KesehatÂan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erny YuÂniarti, mengatakan, pihaknya sudah banÂyak menerima laporan pelangÂgaran Perda KTR yang ada di BTM. “Memang sudah banyak yang melapor kepada kami disertai juga dengan foto-foto nya,†ujarnya.
Erny juga menambahkan pihaknya masih menunggu pemanggilan manajemen yang akan dilakukan oleh SekÂda Kota Bogor terkait pelangÂgaran Perda KTR yang masih banyak dijumpai di BTM. “Kami sudah layangkan tiga kali surat, namun tetap saja pelanggaran tetap terjadi dan belum ada tindakan tegas dari manajemen terhadap pelangÂgar,†ungkapnya.
Erny juga mengatakan, piÂhaknya memberikan surat teÂguran hanya untuk membuat manajemen bertindak kepada para pelanggar yang ada di BTM baik tenant maupun penÂgunjung. “Kita sudah sering kali sidak ke lokasi dan surat teguran juga sudah diberikan manajemen tidak jera juga,†bebernya.
Lebih lanjut, Erny juga menjelaskan semua di BTM merupakan kawasan dilarang merokok. “Semua kawasan di BTM selama itu ada atapnya merupakan wilayah KTR, mau di parkiran, foodcourt, apalagi di dalam mal itu sudah masuk pelanggaran tipiring harus diberikan sanksi tapi sepertiÂnya manajemen tidak berikan sanksi,†tuturnya.
Terpisah, Pemilik Kios di BTM, Daryono Darso menÂgatakan pihaknya merasa terÂganggu dengan adanya peroÂkok-perokok yang ada di BTM. “Saya dan teman-teman ingin bebas dari asap rokok baik di foodcourt nya ataupun diÂmananya masih banyak disitu pada merokok, tolong Dinkes dibantu untuk program di BTM sehari bebas rokok,†katanya.
Dikonfirmasi, Manager Marketing dan Komunikasi Mal BTM, Sharon Vebrilla, membantah. “Sudah kok denÂgan adanya signage larangan merokok dan kita managemen tidak membiarkan, jika keÂdapatan oleh petugas keamanÂan kami makan akan diberikan teguran,†kilahnya. (*)