ANGKOTBOGOR TODAY – Tersendat­nya pembenahan sistem trans­portasi umum di Kota Bogor disebabkan masih adanya ang­kutan perkotaan (angkot) per­orangan atau mandiri. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan tenggat angkot berbadan hukum hing­ga akhir Desember 2016.

Dengan angkot berbadan hukum, angkot bisa diatur dan diawasi langsung oleh pemer­intah. Kepala Dinas Lalu Lin­tas dan Angkutan Jalan (DL­LAJ) Kota Bogor Rakhmawati mengatakan, saat ini dari 3.412 angkot yang beroperasi di Kota Bogor, 37 kendaraan di antaranya belum berbadan hukum.

BACA JUGA :  Anak-anak Antusias Ikuti Ramadan Fest di Kampung Ketupat

“Tersisa 37 angkot yang be­lum bergabung atau berbadan hukum. Kami sudah memang­gil pemilik angkutan dan saat ini sedang diproses untuk mengajukan badan hukukm­nya,” jelasnya, Rabu (17/8).

============================================================
============================================================
============================================================