ANGKOT-BERBADAN-HUKUMBulan Desember 2016 merupakan batas akhir pendaftaran Angkutan Kota (Angkot) berbadan hukum di Kota Bogor. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mengimbau para pemilik angkot yang sampai saat ini belum terdaftar di badan hukum untuk segera mendaftarkan angkot mereka. Bila tidak, angkot yang tidak terdaftar tidak akan diperpanjang izin trayeknya.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dalam Trayek pada DLLAJ Kota Bo­gor A. Teddy Setiadi, Senin (15/8/2016), saat ditanya men­genai perkembangan proses peralihan status angkot ke badan hukum.

“Bagi pemilik yang belum mendaftarkan angkotnya ke badan hukum, tentu nanti­nya tidak akan bisa memper­panjang masa trayek dan ijin trayeknya lagi. Oleh karena itu, kami mengimbau agar segera bergabung,” kata Teddy.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Lanjut Teddy, DLLAJ juga telah menargetkan Desember 2016 nanti semua angkot telah bergabung dengan badan hu­kum. “Jadi semua legalitas dan data administrasi badan huk­umnya sudah selesai semua,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================