mentri-(berita-dana-desa)-(1)BOGOR TODAY – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Djafar menyatakan program dana desa yang dis­alurkan pemerintah dapat mengurangi kemiskinan sebe­sar dua persen. Persoalan lain yang muncul, dana desa tak sampai ke tangan penerima. Malahan, dana malah lari ke perkotaan.

“Dengan adanya dana desa bisa menekan dua persen ke­miskinan,” kata Marwan di IPB International Convention Cen­tre (IICC) Botani Square Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2015).

Marwan mengatakan dana desa disalurkan dalam tiga ta­hap dimulai Agustus sampai Desember mendatang. Jika semua dana sudah tersalur­kan sampai tahap tiga, juga bisa menampung hasil PHK. “Dana desa bisa menekan PHK kurang lebih 1,65 persen dari dana desa yang ada,” katanya.

Marwan menyebutkan, hingga 70 tahun Indonesia merdeka, kemiskinan masih tinggi dan menjadi persoalan serius yang harus dihadapi bersama-sama. Tercatat angka kemiskinan nasional sebesar 10,96 persen. “Sebanyak 62,65 persen penduduk miskin itu berada di desa atau sekitar 27 juta jiwa,” kata Marwan.

BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat

Menurutnya, kemiskinan di desa karena pembangunan yang tidak merata, tidak ter­penuhinya pelayanan dasar meliputi kesehatan, pendi­dikan dan perekonomian. “Pembangunan masih rendah kegiatan produksi yang belum berkembang, peluang kerja yang rendah, serta kesenjan­gan antara kota dan desa juga masih tinggi,” katanya.

Dikatakannya, penyaluran dana desa sudah cukup sig­nifikan. Dengan adanya dana tersebut, lalu lintas ekonomi sudah telihat di desa, begitu juga pembangunan infrastruk­tur.

Marwan mengatakan, pe­nyaluran dana desa saat ini su­dah 100 persen untuk tingkat pusat ke kabupaten. “Untuk penyaluran di tingkat kabu­paten ke desa baru 65 persen mendekati 70 persen,” kata Marwan.

Marwan mengingatkan, dana desa tidak boleh digu­nakan untuk kepentingan politik. Jika ada pihak yang memanfaatkan untuk kepent­ingan Pilkades maupun Pilka­da maka akan diberi sanksi tegas berurusan dengan pihak berwajib.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Remaja Boncengan Motor di Polman Sulbar Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Untuk mencegah hal itu, lanjut Marwan, perlu pendampingan kepada para pejabat desa agar dana terse­but dimanfaatkan sesuai fung­sinya. “Kita punya pendamp­ingan di seluruh Indonesia 12 ribu program PNPM dulu. Jadi pendamping ini yang lapor kita inetsifkan penggunaan dana desa,” katanya.

Untuk memperkuat penga­wasan dana desa, Kemendes PDTT akan menurunkan 26 ribu pendamping di seluruh desa pada 1 Oktober men­datang. “Pendamping ini yang akan melaporkan penyelewen­gan yang apabila ada terjadi di desa,” katanya.

Menteri menambahkan, optimalisasi potensi desa di­perlukan kebijakan. Dua hal yang utama yakni pengem­bangan usaha ekonomi lokal dan peningkatan keterampilan lokal. “Dana desa diharapkan bisa memberdayagunakan sumber daya desa secara maksimal,” katanya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================