JAKARTA TODAY- Pemerintah akan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada September mendatang. Dalam sisa waktu kurang dari dua minggu ini, akan dilakukan sosialisasi kepada para pelaku industri, mulai dari pengusaha hingga petani tembakau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja dari masing-masing tingkatan industri, mulai dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) hingga Sigaret Putih Mesin (SPM).

BACA JUGA :  Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 29 Maret 2024

“Kami rencanakan September (untuk menaikkan tarif) guna memberi kesempatan ke pengusaha untuk disesuaikan,” ujar Heru dalam konferensi pers di Kemenkeu, Senin (21/8).

Sayangnya, Heru masih enggan menyebut besaran kenaikan cukai tembakau tersebut. Namun, dipastikan kenaikan mempertimbangkan tiga hal, yaitu permintaan dari kalangan peduli kesehatan agar konsumsi dapat diturunkan secara gradual.

============================================================
============================================================
============================================================