SENTUL TODAY – Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat izin Bupati Bogor atas SPAM PT Sentul City Tbk, menuai reaksi dari warga Kota Mandiri Sentul City. Pasalnya, putusan MA nomor 463 K/TUN/2018 ini, dianggap tidak mencerminkan realitas yang ada di masyarakat. Bahkan putusan tersebut telah meresahkan sebagian besar warga perumahan elite tersebut.

Karena itu, Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai meminta Pemkab dan DPRD Bogor segera menggelar public hearing untuk mencari jalan terbaik dalam mengatasi ancaman krisis suplai air minum bagi warga kota mandiri tersebut. ‘’Paling tidak kami minta DPRD dan Pemkab Bogor memfasilitasi terselenggaranya public hearing,’’ kata Wakil Ketua PWSC Erwin Lebe kepada media, Selasa (29/1/2019).

Hadir pada acara konfrensi pers ini Penasihat PWSC Erfi Triassuni, para pengurus seperti Dhani Setiawan, Fatta Hidayat, Sarce. Menurut Erwin, dalam public hearing itu, semua pihak dihadirkan, baik eksekutif, legislatif, PDAM Tirta Kahuripan, dan para tokoh masyarakat  yang mewakili warga baik yang pro maupun yang kontra atas putusan MA tersebut.

“Public hearing itu sangat penting, semuanya duduk bersama disaksikan langsung oleh pihak Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. Kami mohon Bupati Bogor Ibu Ade Yasin dapat segera memfasilitasi dilakukannya public hearing ini. Forum ini untuk mencari solusi solusi terbaik paska keluarnya keputusan MA,” kata Erwin.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Toko Baju di Karawang, Penyebab Belum Diketahui

Erwin juga menegaskan bahwa PWSC Cinta Damai ini merupakan paguyuban murni dari warga yang selama ini patuh terhadap regulasi yang berlaku dan selalu membayar seluruh kebutuhan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa PWSC bukan bentukan dari pengembang PT Sentul City Tbk. Selama ini, katanya, warga Sentul City yang mayoritas ini lebih banyak diam.

Namun karena polemik yang dikembangkan segelintir warga itu telah melebar ke mana-mana dan cenderung merugikan, maka warga mayoritas Sentul City ini merasa terpanggil untuk bergerak mengantisipasi dampak negatif yang dialami warga. “Paguyuban ini murni aspirasi warga yang taat membayar selama ini, tidak ada masalah dalam pembayaran hal apapun. Jadi kami mohon kepada Pemkab dan DPRD untuk segera memfasilitasi kami,” pintanya.

Menurut Erwin, akan ada dampak yang sangat luas bagi warga Sentul City paska terbitnya putusan MA ini. Sebagian besar warga yang patuh membayar kewajibannya tentu akan sangat dirugikan oleh putusan MA itu. PWSC Cinta Damai juga sudah melakukan audiensi dengan PDAM Tirta Kahuripan  dan juga mendatangi pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Berjaket Putih di Pinggir Jalan Soreang Gegerkan Warga Bandung

“Itulah kenapa harus ada publik hearing, karena didalam pertemuan forum itu semuanya saling tatap muka dan dibahas. Supaya tidak ada lagi pengkotak-kotakan, kubu sana dan kubu sini, semuanya harus sepakat mencari solusi jalan terbaik dan tidak merugikan siapapun. Ini menyangkut kebersamaan seluruh warga Sentul City, bukan hanya satu atau dua pihak saja, tetapi keseluruhan warga. Kami ingin semuanya terfasilitasi dan aspirasi warga diterima Pemkab Bogor dan DPRD,” tutupnya.

Selama ini, Erwin mengaku warga tidak keberatan dengan tarif air yang dikelola perusahaan yang ditunjuk PT Sentul City Tbk, yakni PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC). Tapi setelah berpolemik, bahkan hingga ada putusan dari MA pasokan air minum kini terancam tersendat karena kabarnya PT SGC akan menghentikan pasokan air. “Kami terkena dampaknya. Kebutuhan kami harus dipenuhi oleh PT Sentul City sesuai dengan pernjanjian yang sudah disepakati di dalam PPJB Township Management,” ungkap Erwin.

============================================================
============================================================
============================================================