CAFE-SNIPERBOGOR TODAY – Perijinan-perijinan di Kota Bogor nam­paknya masih menjadi ses­uatu yang harus dibenahi oleh Pemkot Bogor. Pasalnya, meski tanpa ijin, Cafe Sniper masih tetap leluasa melaku­kan aktivitas-aktivitas seperti biasanya.

Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemkot Bo­gor masih ‘lembek’ untuk ditegakan. Artinya, aturan yang dikeluarkan masih dapat dimaklumi oleh Pemkot Bogor sejauh ini. Kendati banyaknya desakan dari berbagai ang­gota legislatif untuk menutup Cafe-cafe yang berpotensi me­nimbulkan masalah masih be­lum direalisasikan oleh Pem­kot Bogor.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pasar Modal (BPPT-PM) Kota Bogor, Deni Mulyadi mengatakan, Cafe Sniper yang berlokasi di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) masih belum menunjukan itikad baiknya terkait proses perijinan.

BACA JUGA :  Anak-anak Antusias Ikuti Ramadan Fest di Kampung Ketupat

“Belom diurus ijinnya, kita masih menunggu itikad baik dari pengelola Cafe Sniper un­tuk mengurus ijin. Sejauh ini, pengelola ijinnya belum per­nah datang kesini,” ujarnya kepada BOGOR TODAY kema­rin.

Padahal, sebelumnya Wa­likota Bogor, Bima Arya telah menegur para pengurus ijin dikawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) untuk men­gurus perijinan tersebut seki­tar beberapa bulan yang lalu.

Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono juga turut angkat bicara dan mengaku geram dengan ketidaktegasan Satpol PP dalam menindak­lanjuti persoalan perijinan Cafe Sniper di Bogor Nirwana Residence (BNR). Berkali-kali ia mengatakan Pemkot Bogor tidak tegas dalam menindak aturan perijinan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Untung mengatakan, Cafe Sniper harus segera ditu­tup untuk memberikan perin­gatan kepada para pengusaha di Kota Bogor agar tidak ber­laku sewenang-wenang dan menganggap remeh aturan di Pemerintah Kota Bogor.

“Harus di tutup, Cafe Sniper harus di tutup. Nanti pengusaha banyak yang nakal kalo kita tidak tegas,” ujarnya kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================