BOGOR TODAY – Kasus perÂizinan terkait Cafe Sniper yang berlokasi di Bogor Nirwana Residence (BNR) belum ramÂpung. Ditengah polemik izin HO yang belum dilengkapi, cafe tersebut malah kedapatan mengadakan latihan menemÂbak. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda), latihan kegÂiatan ketangkasan itu perlu mendapatkan izin karena terÂmasuk ke dalam pajak hiburan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak HiÂburan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Najamudin menÂgatakan, latihan menembak harus dikenakan pajak hiburan dan diatur mengenai izinnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModÂal (BPPT-PM) Kota Bogor yang masuk dalam kategori latihan kegiatan ketangkasan.
“Apabila hanya ijin restoran seharusnya ya hanya ijin restoran. Dalam hal ini, merÂeka harus menambahkan izin untuk kegiatan ketangkasan di BPPT-PM sebagai tanggung jawab pengusaha. Maka Cafe Sniper harus secara pro aktif mengurus izinnya,†kata NaÂjamudin.
Politisi Partai PKS ini juga mengatakan, latihan menembak tanpa izin harus dihentikan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Satpol PP sebagai penÂegak Perda. Dalam hal ini sesÂuai dengan aturan yang sudah dibuat untuk disepakati, siapapÂun investor yang masuk ke Kota Bogor harus mengikuti aturan.