CAFE-SNIPERBOGOR TODAY – Kasus per­izinan terkait Cafe Sniper yang berlokasi di Bogor Nirwana Residence (BNR) belum ram­pung. Ditengah polemik izin HO yang belum dilengkapi, cafe tersebut malah kedapatan mengadakan latihan menem­bak. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda), latihan keg­iatan ketangkasan itu perlu mendapatkan izin karena ter­masuk ke dalam pajak hiburan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hi­buran.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Najamudin men­gatakan, latihan menembak harus dikenakan pajak hiburan dan diatur mengenai izinnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Mod­al (BPPT-PM) Kota Bogor yang masuk dalam kategori latihan kegiatan ketangkasan.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

“Apabila hanya ijin restoran seharusnya ya hanya ijin restoran. Dalam hal ini, mer­eka harus menambahkan izin untuk kegiatan ketangkasan di BPPT-PM sebagai tanggung jawab pengusaha. Maka Cafe Sniper harus secara pro aktif mengurus izinnya,” kata Na­jamudin.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Politisi Partai PKS ini juga mengatakan, latihan menembak tanpa izin harus dihentikan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Satpol PP sebagai pen­egak Perda. Dalam hal ini ses­uai dengan aturan yang sudah dibuat untuk disepakati, siapap­un investor yang masuk ke Kota Bogor harus mengikuti aturan.

============================================================
============================================================
============================================================