SEMARANG TODAY- Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini menyebut praktik suap pada pengisian jabatan di kabupatennya merupakan tradisi yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Sri menyebut uang suap itu dengan terminologi ‘uang syukuran’.

“Itu untuk jabatan sudah ada dari dulu-dulu, termasuk sebelum saya menjabat bupati. Biasanya sebutannya adalah uang syukuran,” ujar Sri di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/4).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 8 Mei 2024

Sidang tersebut digelar untuk kasus dugaan korupsi dan suap pengisian jabatan di Klaten dengan terdakwa Kabid Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan. Sri mengaku tidak mengetahui pejabat yang menciptakan tradisi suap tersebut. Ia membantah selama ini menentukan nominal ‘uang syukuran’ yang harus diberikan anak buahnya yang ingin naik pangkat atau jabatan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Truk Tangki Elpiji Tabrak Motor Tewaskan 3 Orang Sekeluarga

“Saya hanya mengikuti saja. Waktu menjadi wakil bupati lalu, saya malah tidak tahu banyak,” kata Sri.

============================================================
============================================================
============================================================