CIBINONG TODAY – Bupati Bogor, Nurhayanti bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah Kabupaten Bogor tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota  dewan perwakilan rakyat daerah di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Nurhayanti mengatakan. adanya regulasi yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, tentunya merupakan salah satu upaya untuk lebih meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga DPRD dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

“Berdasarkan Raperda tersebut, penghasilan pimpinan dan anggota dprd terdiri atas: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan,tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. mengenai tunjangan reses, pimpinan dan anggota DPRD wajib menandatangani pakta integritas, demikian pula dana operasional yang dikhususkan untuk pimpinan DPRD diwajibkan untuk disertai dengan penandatanganan pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya,” ujar Nurhayanti, pada Jumat (11/8/2017).

============================================================
============================================================
============================================================