BTNJakarta Today – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) sudah dapat izin jadi bank persepsi yang akan menam­pung dana repatriasi hasil program tax amnesty (pengampunan pajak).

Bank pelat merah itu membidik Rp 4-5 triliun dana repatriasi. May­oritas dananya akan berasal dari para pengusaha properti.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Tega Cabuli Anak Tiri di Surabaya Berkali-Kali

“Ini adalah salah satu sosialisasi khusus kepada anggota REI (Real Estate Indonesia), yaitu adalah yang bergerak di bidang properti karena kita lihat bahwa potensi-potensi ang­gota REI ini untuk deklarasi dan re­patriasi itu adalah cukup besar,” kata Direktur Utama BTN, Maryono, di Ja­karta, Jumat (19/8/2016).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap

Ia mengatakan, BTN akan mem­fasilitasi wajib pajak yang ingin me­nyetor dana repatriasi dengan me­nyediakan ruangan khusus supaya kerahasiaan terjaga.

“Kita buatkan booth ruangan, kita buatkan private, negosiasi yang lebih privasi, ini yang kita laku­kan,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR

  1. Pak/ Bu, saya punya dana yg kata sistem sudah dibekukan untuk repatriasi, namun saya terlambat mendapatkan talangan dana untuk bea tax-nya, via financial servis asing ( hartford financial serviice ),bgmn dengan kemajuan repatriasi saya ? Tolong , supaya saya tetap dapat beinvestasi lagi dan setia bayar pajak ( dan nyaman tidurnya )..