BTNJakarta Today – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) sudah dapat izin jadi bank persepsi yang akan menam­pung dana repatriasi hasil program tax amnesty (pengampunan pajak).

Bank pelat merah itu membidik Rp 4-5 triliun dana repatriasi. May­oritas dananya akan berasal dari para pengusaha properti.

BACA JUGA :  Obat Alami Sesak Napas yang Bisa Dicoba di Rumah, Ini Dia Caranya

“Ini adalah salah satu sosialisasi khusus kepada anggota REI (Real Estate Indonesia), yaitu adalah yang bergerak di bidang properti karena kita lihat bahwa potensi-potensi ang­gota REI ini untuk deklarasi dan re­patriasi itu adalah cukup besar,” kata Direktur Utama BTN, Maryono, di Ja­karta, Jumat (19/8/2016).

BACA JUGA :  Wedang Tape Ketan, Santapan Hangat Enak Dinikmati Saat Hujan

Ia mengatakan, BTN akan mem­fasilitasi wajib pajak yang ingin me­nyetor dana repatriasi dengan me­nyediakan ruangan khusus supaya kerahasiaan terjaga.

“Kita buatkan booth ruangan, kita buatkan private, negosiasi yang lebih privasi, ini yang kita laku­kan,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR

  1. Pak/ Bu, saya punya dana yg kata sistem sudah dibekukan untuk repatriasi, namun saya terlambat mendapatkan talangan dana untuk bea tax-nya, via financial servis asing ( hartford financial serviice ),bgmn dengan kemajuan repatriasi saya ? Tolong , supaya saya tetap dapat beinvestasi lagi dan setia bayar pajak ( dan nyaman tidurnya )..