Untitled-10BOGOR, TODAY – Badan Pem­berdayaan Masyarakat dan Pemerintaha Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor belum mengetahui desa-desa mana saja yang telah menerima ban­tuan uang Rp 150 juta untuk dibelikan mobil siaga desa.

“Ya belum kami terima. Kepala desa yang telah ditrans­fer uangnya ke rekening desa dan telah dibelanjakan mem­beli mobil siaga desa, harus meyampaikan Laporan Per­tanggunjawabannya kepada kami lewat camat setempat,” kata Kepala BPMPD, Deni Ardi­ana, Kamis (7/1/2016).

Cash back yang kerap dida­patkan konsumen ketika mem­beli secara tunai pun tidak ter­lalu dipermasalahkan oleh Deni. Karena menurutnya cash back masuk dalam Sisa Lebih Penghi­tungan Anggaran (SiLPA) desa.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

“Kan itu memang bantuan keuangan. Bukan bantuan mo­bil. Jadi kalau ada lebih, jadi milik kas desa. Terserah mau digunakan untuk apa. Asalkan ada LPj dan ada pembangunan fisik di desa,” lanjutnya.

Ia mengaku mulai Kamis (7/1/2015), pihaknya telah me­merintahkan camat untuk mendata desa-desa yang telah menerima bantuan uang itu.

“Tetap akan kami monitor terus kok. Karena ini untuk membantu kemajuan desa juga kan,” tandasnya.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

BPMPD sendiri tidak me­matok 128 pemerintah desa harus membeli mobil dengan merek tertentu.

Namun spesifikasi tetap di­tentukan oleh BPMPD. Seperti memiliki tenaga 1.500 cc, lalu berjenis mini bus serta harus ada tulisan milik pemerintah desa dan berplat merah.

Pemberian bantuan pada desa yang sudah memiliki mobil desa, disebabkan prestasi dan le­tak geografis desa tersebut. “Pr­estasi jadi pertimbangan kami. Jadi, tidak harus penerima ada­lah desa yang belum menerima bantuan dari kita,” tegasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================