BOGOR, TODAYÂ – Badan PemÂberdayaan Masyarakat dan Pemerintaha Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor belum mengetahui desa-desa mana saja yang telah menerima banÂtuan uang Rp 150 juta untuk dibelikan mobil siaga desa.
“Ya belum kami terima. Kepala desa yang telah ditransÂfer uangnya ke rekening desa dan telah dibelanjakan memÂbeli mobil siaga desa, harus meyampaikan Laporan PerÂtanggunjawabannya kepada kami lewat camat setempat,†kata Kepala BPMPD, Deni ArdiÂana, Kamis (7/1/2016).
Cash back yang kerap didaÂpatkan konsumen ketika memÂbeli secara tunai pun tidak terÂlalu dipermasalahkan oleh Deni. Karena menurutnya cash back masuk dalam Sisa Lebih PenghiÂtungan Anggaran (SiLPA) desa.
“Kan itu memang bantuan keuangan. Bukan bantuan moÂbil. Jadi kalau ada lebih, jadi milik kas desa. Terserah mau digunakan untuk apa. Asalkan ada LPj dan ada pembangunan fisik di desa,†lanjutnya.
Ia mengaku mulai Kamis (7/1/2015), pihaknya telah meÂmerintahkan camat untuk mendata desa-desa yang telah menerima bantuan uang itu.
“Tetap akan kami monitor terus kok. Karena ini untuk membantu kemajuan desa juga kan,†tandasnya.
BPMPD sendiri tidak meÂmatok 128 pemerintah desa harus membeli mobil dengan merek tertentu.
Namun spesifikasi tetap diÂtentukan oleh BPMPD. Seperti memiliki tenaga 1.500 cc, lalu berjenis mini bus serta harus ada tulisan milik pemerintah desa dan berplat merah.
Pemberian bantuan pada desa yang sudah memiliki mobil desa, disebabkan prestasi dan leÂtak geografis desa tersebut. “PrÂestasi jadi pertimbangan kami. Jadi, tidak harus penerima adaÂlah desa yang belum menerima bantuan dari kita,†tegasnya.
(Rishad Noviansyah)