gedung-dewanBOGOR TODAY – Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bogor membantah pernyataan Forum Pemerhati Jasa Kontruksi dan Pembangunan (FPJKP) yang menilai perusahaan PT. Tirtha Dhea Addonics Pratama (TDAP) telah diblacklist oleh LKPP.

Kepala ULP Kota Bogor, Cecep Zakaria mengatakan, PT TDAP sudah memenuhi dokumen persyaratan lelang. Bahkan, blacklist pada tahun 2014 lalu sudah dicabut oleh LKPP. “Blacklist sudah tidak berlaku karena ada masa waktunya. Ketika di cek dalam daftar hitam yang dikeluarkan resmi oleh LKPP tidak ada pada saat penetapan pemenang. Itu dasar kami,” ujar Cecep saat dikonfirmasi

Menurut Cecep, PT TDAP sudah memenuhi prosedur pada dokumen persyaratan lelang. Berdasarkan kriteria, pihaknya lengkap dalam sisi administrasi. “Perusahaan itu, sudah memenuhi persyaratan berdasarkan kriteria dan persyaratan dalam dokumen lelang,” kata dia.

Ketika ditanyakan kabar Ketua DPRD Klaten pernah mengusulkan PT TDAP dimasukan kedalam daftar hitam pada tahun 2015 lalu karena tidak selesai mengerjakan proyek pembangunan Masjid Al Aqsa, Cecep mengatakan, yang dapat mengusulkan perusahaan masuk kedalam daftar hitam ialah Pengguna Anggaran (PA).

BACA JUGA :  Kader Terbaik Gerindra Kota Bogor Ini Diusung Maju Pilwalkot 2024

“Yang mengusulkan berdasarkan ketentuan seharusnya PA/KPA, bukan ketua DPRD. Itu pun belum tentu disetujui LKPP dicantumkan dalam daftar hitam. Karena ada prosedurnya. Bisa jadi pekerjaan mangkrak akibat Force Majeur, bencana alam dan lain-lain,” tandasnya.

Sementara itu, mengenai hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi menambahkan, persoalan penbangunan Masjid Al Aqsa yang terjadi di Klaten agar tak terulang di Kota Bogor. Ia meminta PPK lebih ketat mengawasi tahapan-tahapan pekerjaan Gedung Dewan tersebut.

“Kalau masa blacklistnya sudah lewat, tinggal PPK lebih ketat mengawal tahapan-tahapan pekerjaanya jangan sampai kesalahan yang dilakukan oleh PT tersebut terulang di Kota Bogor,” pesannya.

BACA JUGA :  Bima Arya - Dedie Rachim dan Warga Salat Idul Fitri di Lapangan Sempur

Politisi partai Golkar ini melanjutkan, mengenai blacklist, menurutnya, ada jangka waktunya. Menurutnya, ULP dan PPK dalam hal ini agar memastikan kembali kepada LKPP daftar hitam pengembang tersebut sudah habis atau tidak masa berlakunya.

“ULP dan PPK agar mengkoordinasikan dengan LKPP. Jadi informasinya jelas dan minta klarifikasi langsung kepada PT tersebut apakah sanksi blaklistnya masih berjalan atau tidak. Semua ini perlu diklarifikasi ulang,” katanya.

Meski begitu, jika sanksi blacklist masih berlaku ULP harus segera bertindak dan membatalkan hasil lelang. “Kalau sanksi blacklistnya masih berlaku maka ULP bisa membatalkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Pemerhati Jasa Kontruksi Kota Bogor, Thoriq Nasution mengklaim bahwa hasil pemenang lelang proyek Gedung DPRD Kota Bogor yakni PT TDAP masuk kedalam daftar blacklist LKPP. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================