Untitled-5Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal untuk membebaskan kembali penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket. Hal tersebut tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015 yang belum lama ini diumumkan. Pengusaha ritel pun menyambut dengan sumringah deregulasi tersebut lantaran sejak diterbitkan pelarangan tersebut, membuat omzet mereka turun sehingga berimbas kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]

Ya, Presiden Jokowi telah mengumumkan ada 134 aturan yang di deregulasi dalam pa­ket kebijakan ekonomi tahap I September 2015. Salah satu aturannya adalah tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No­mor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Perizinan Minuman Beralkohol untuk menegas­kan kembali peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A (di bawah 5 persen) di wilayah masing-masing dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran lainnya. Dalam daftar Kebijakan De­regulasi September 2015, atu­ran ini kembali ‘membebaskan’ peredaran minuman alkohol walaupun masih ada peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya.

Dikonfirmasi, Direktur Jen­deral Perdagangan Dalam Neg­eri Kemeterian Perdagangan, Sri Agustina mengungkapkan, pihaknya sedang memproses penyelesaian deregulasi se­jumlah aturan di Kemendag, termasuk perihal deregu­lasi pelarangan jual minol di minimarket. “Kita sedang rapi­kan, lagi diproses. Makanya saya mau rapat. Saya belum bisa bicara karena prosesnya belum selesai,” ujar dia.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

Menurut Sri, Kemendag akan melakukan deregulasi Peraturan Dirjen atau petunjuk teknis pelarangan minol. “Itu cuma Peraturan Dirjen yang dirapikan. Jika sudah selesai, saya ajak teman-teman bicara. Sekarang ini kita lagi rapat ter­us,” jelasnya.

Saat ini, diakui Sri, Kemend­ag memprioritaskan pem­benahan aturan terkait ekspor impor. “Ada beberapa yang bukan (peraturan) Dirjen Per­dagangan Dalam Negeri terkait masalah ekspor impor,” tegas dia.

Sekadar informasi, Pera­turan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/ PER/1/2015, minimarket dan pengecer dilarang memper­jualbelikan minuman beralko­hol (minol) berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.

Pelaku Usaha Menyambut

Pengusaha ritel mengalami penurunan omzet dari aturan pelarangan bir dijual di mini­market. Mereka meminta atu­ran Kementerian Perdagangan tersebut ditarik kembali. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ri­tel Indonesia (Aprindo) Roy N Mande menyarankan agar bir dengan kadar alkohol di bawah 5 persen bisa kembali dijual di minimarket.

“Kita berharap minol (minuman beralkohol) bisa dikembalikan dijual di mini­market. Tinggal pengaturan, pengawasan saja yang diketat­kan. Jadi selain harus pakai KTP, kita juga mau terapkan jangan jual minol di dekat ru­mah sakit, tempat ibadah, per­guruan tinggi atau sekolah. Ini yang perlu diketatkan,” tegas Roy, Senin (14/9/2015).

Dia menilai, pemerintah bu­kan seharusnya melarang pen­jualan minol tapi justru lebih menyuarakan revolusi mental bagi para generasi muda yang kecanduan minol. “Suarakan revolusi mental, bagaimana peran negara hadir untuk gen­erasi muda penikmat minol. Program Kementerian terkait apa untuk ini, jadi bukan per­dagangannya. Minum minol paling kembung kalau keban­yakan, tapi jika dicampur spir­tus ya pasti berbahaya. Jadi obatnya apa yang kita kedepan­kan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

Lebih ironis lagi, kata dia, jika pihak minimarket tidak menjual minol, justru pen­jualan disebut semakin ilegal. “Ironisnya pas berjalan bebera­pa toko ritel kita di daerah lain melihat di depan toko terjadi transaksi black market. Men­transaksikannya di depan toko ritel kita. Ini kan minol perlu diawasi, dicanangkan, bukan perdagangan. Bahkan bebera­pa industri mau pindahkan pabriknya ke negara lain. Aki­batnya malah PHK,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai pelarangan peredaran minuman beralko­hol (minol) tidak diperlukan. Menurutnya, hingga kini ia me­nyebut tidak ada korban jiwa akibat minum minol.

“Menurut saya nggak perlu seperti itu (dilarang). Karena selama ini nggak ada orang mati karena minum bir,” kata Ahok, Senin (14/9/2015).

Ia mengatakan, selama ini korban yang meninggal akibat mabuk bukan karena meneng­gak minol. Melainkan minuman oplosan yang kandungannya berbahaya. Namun ia mengaku kebijakan ini masih akan terus dikaji. Ada pertimbangan-per­timbangan yang harus disetujui oleh semua pihak untuk men­etapkan keputusan.

(Apriyadi/*)

============================================================
============================================================
============================================================