Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal untuk membebaskan kembali penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket. Hal tersebut tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015 yang belum lama ini diumumkan. Pengusaha ritel pun menyambut dengan sumringah deregulasi tersebut lantaran sejak diterbitkan pelarangan tersebut, membuat omzet mereka turun sehingga berimbas kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]
Ya, Presiden Jokowi telah mengumumkan ada 134 aturan yang di deregulasi dalam paÂket kebijakan ekonomi tahap I September 2015. Salah satu aturannya adalah tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan NoÂmor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Perizinan Minuman Beralkohol untuk menegasÂkan kembali peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A (di bawah 5 persen) di wilayah masing-masing dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran lainnya. Dalam daftar Kebijakan DeÂregulasi September 2015, atuÂran ini kembali ‘membebaskan’ peredaran minuman alkohol walaupun masih ada peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya.
Dikonfirmasi, Direktur JenÂderal Perdagangan Dalam NegÂeri Kemeterian Perdagangan, Sri Agustina mengungkapkan, pihaknya sedang memproses penyelesaian deregulasi seÂjumlah aturan di Kemendag, termasuk perihal dereguÂlasi pelarangan jual minol di minimarket. “Kita sedang rapiÂkan, lagi diproses. Makanya saya mau rapat. Saya belum bisa bicara karena prosesnya belum selesai,†ujar dia.
Menurut Sri, Kemendag akan melakukan deregulasi Peraturan Dirjen atau petunjuk teknis pelarangan minol. “Itu cuma Peraturan Dirjen yang dirapikan. Jika sudah selesai, saya ajak teman-teman bicara. Sekarang ini kita lagi rapat terÂus,†jelasnya.
Saat ini, diakui Sri, KemendÂag memprioritaskan pemÂbenahan aturan terkait ekspor impor. “Ada beberapa yang bukan (peraturan) Dirjen PerÂdagangan Dalam Negeri terkait masalah ekspor impor,†tegas dia.
Sekadar informasi, PeraÂturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/ PER/1/2015, minimarket dan pengecer dilarang memperÂjualbelikan minuman beralkoÂhol (minol) berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.
Pelaku Usaha Menyambut
Pengusaha ritel mengalami penurunan omzet dari aturan pelarangan bir dijual di miniÂmarket. Mereka meminta atuÂran Kementerian Perdagangan tersebut ditarik kembali. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha RiÂtel Indonesia (Aprindo) Roy N Mande menyarankan agar bir dengan kadar alkohol di bawah 5 persen bisa kembali dijual di minimarket.
“Kita berharap minol (minuman beralkohol) bisa dikembalikan dijual di miniÂmarket. Tinggal pengaturan, pengawasan saja yang diketatÂkan. Jadi selain harus pakai KTP, kita juga mau terapkan jangan jual minol di dekat ruÂmah sakit, tempat ibadah, perÂguruan tinggi atau sekolah. Ini yang perlu diketatkan,†tegas Roy, Senin (14/9/2015).
Dia menilai, pemerintah buÂkan seharusnya melarang penÂjualan minol tapi justru lebih menyuarakan revolusi mental bagi para generasi muda yang kecanduan minol. “Suarakan revolusi mental, bagaimana peran negara hadir untuk genÂerasi muda penikmat minol. Program Kementerian terkait apa untuk ini, jadi bukan perÂdagangannya. Minum minol paling kembung kalau kebanÂyakan, tapi jika dicampur spirÂtus ya pasti berbahaya. Jadi obatnya apa yang kita kedepanÂkan,†jelasnya.
Lebih ironis lagi, kata dia, jika pihak minimarket tidak menjual minol, justru penÂjualan disebut semakin ilegal. “Ironisnya pas berjalan beberaÂpa toko ritel kita di daerah lain melihat di depan toko terjadi transaksi black market. MenÂtransaksikannya di depan toko ritel kita. Ini kan minol perlu diawasi, dicanangkan, bukan perdagangan. Bahkan beberaÂpa industri mau pindahkan pabriknya ke negara lain. AkiÂbatnya malah PHK,†kata dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai pelarangan peredaran minuman beralkoÂhol (minol) tidak diperlukan. Menurutnya, hingga kini ia meÂnyebut tidak ada korban jiwa akibat minum minol.
“Menurut saya nggak perlu seperti itu (dilarang). Karena selama ini nggak ada orang mati karena minum bir,†kata Ahok, Senin (14/9/2015).
Ia mengatakan, selama ini korban yang meninggal akibat mabuk bukan karena menengÂgak minol. Melainkan minuman oplosan yang kandungannya berbahaya. Namun ia mengaku kebijakan ini masih akan terus dikaji. Ada pertimbangan-perÂtimbangan yang harus disetujui oleh semua pihak untuk menÂetapkan keputusan.
(Apriyadi/*)