Untitled-18BOGOR TODAY – Setelah memanggil dan me­meriksa Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali memanggil anggota dewan lain­nya. Kemarin, giliran Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi yang dipanggil.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, membenarkan, bah­wa anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi diperiksa selama dua jam di Kejari Bo­gor. Ia juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Yus terkait anggaran.

Donny menjelaskan, pihaknya telah me­meriksa empat orang, satu dari DPRD Kota Bo­gor dan tiga dari Dinas Kota Bogor. “Pemerik­saan untuk hari hari terkait panitia anggaran tanah,” kata dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

Saat disinggung mengenai pemilik lahan Jambu Dua untuk kepentingan relokasi PKL, yakni Kwawijaya Hendricus Ang (Angkagong), Donny membeberkan, semua sudah dijadwal­kan dalam pemanggilan dan nantinya pasti akan dipanggil oleh Kejari Bogor. Ia kembali menegas­kan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti. “Kalian tunggu saja siapa lagi yang akan dipang­gil oleh Kejari Bogor,” tandasnya.

Donny juga mengingatkan, orang-orang yang pernah dipanggil oleh Kejari Bogor, agar tidak percaya terhadap oknum-oknum pemeras yang mengatasnamakan Kejari Bogor. “Sering terjadi ketika kita telah melakukan pemeriksaan, ban­yak oknum pemeras mengatasnamakan Kejari Bogor untuk meminta uang,” tuntasnya.

BACA JUGA :  Santan Bahaya Jika Dipanaskan? Simak Ini, Jangan Sembarangan Panaskan Makanan

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, menjelaskan, pe­manggilan yang dilakukan Kejari Bogor terha­dap dirinya terkait penyempurnaan keterangan seputar anggaran. Ia juga mengaku, pemerik­saan yang dilakukan Kejari Bogor berlangsung dua jam dan menanyakan anggaran. “Hanya memenuhi penyempurnaan keterangan saja,” kata dia.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================