*Pelanggaran di Ruko Darul Qur’an Selama Dua Tahun Kenapa Didiamkan?
Â
BOGOR TODAY- Komisi C DPRD mengecam tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang lamban terhadap penindakan atas pelanggaran yang sudah terjadi sejak 2015 di Ruko Darul Quran, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat. Lemahnya Satpol PP juga sehingga tidak melakukan eksekusi menjadi tanda tanya besar untuk Komisi C.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin menegaskan, jika pembangunan ruko yang sudah masuk tahapan finishing itu merupakan bangunan illegal yang harus ditindak dan dieksekusi oleh Pemkot Bogor. Â Â
“Kalau kita di Komisi C tidak akan memanggil Satpol PP, karena percuma saja dipanggil juga tapi tidak ada tindakan eksekusi. Berdirinya Ruko Darul Quran tanpa memiliki IMB sudah membuktikan adanya pelanggaran hukum. Ada apa dengan Satpol PP sehingga tidak berani menindak pelanggaran tersebut,†ujar Zaenul yang juga Ketua DPC PPP Kota Bogor tersebut, Rabu (5/4).
Zaenul menegaskan, pelanggaran yang dibiarkan selama dua tahun itupun masih berjalan. Meski sudah diberikan Surat Peringatan (SP2), aktifitas fisik masih dilakukan oleh Pemkot Bogor. “Saya sering melintasi kawasan itu, tetapi progress pekerjaan masih berlanjut. Harusnya distop dulu. Nah, apakah Satpol PP berani untuk memberhentikan pembangunan itu,†tandasnya.
Ia menegaskan, kenyataannya bahwa Satpol PP bersikap lemah dengan membiarkan kelanjutan pembangunan tersebut.
“Harus ada penindakan dan eksekusi. Penyegelan bisa dilakukan setelah melalui prosedur. Tapi harus dipastikan apakah aktifitas terhenti dengan adanya penyegelan itu. Kalau masih ada aktifitas percuma saja penyegelan dilakukan. Kita juga bingung mengapa Satpol PP tidak berani menindak tegas pengusaha tersebut. Ada apakah dengan ruko ini,†tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) di Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman Kota Bogor (Disperumkin) Kota  Bogor,  Lorina Darmastuti mengakui, ia sudah memberikan surat pelimpahan kepada Satpol PP Kota Bogor. Meski ada tahapan kedua pada pembangunan, hanya ada satu peringatan yang disampaikan Disperumkin.
“Pembangunan tetap satu kawasan sehingga surat pelimpahannya tetap berlaku. Kita sudah peringatkan sejak lama agar tidak ada pekerjaan. Untuk tindakan polisionalnya berada di Satpol PP,†pungkasnya.
Sebelumnya, Dalam minggu ini, SP3 akan segera disampaikan kepada pemilik Ruko Darul Quran tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor, Herry Karnadi.
Menurut Herry, penindakan untuk ruko Darul Quran itupun tinggal menunggu waktu saja. Ia melanjutkan, peringatan sudah dilakukan berkali-kali termasuk untuk pemberhentian pekerjaan pembangunan. Jika terjadi pekerjaan di Lapangan maka akan diberikan teguran.
 “Kita sudah sepakat dalam minggu ini akan disampaikan SP3. Dan tidak boleh ada pekerjaan apapun untuk semua ruko yang sudah didirikan. Sampai mereka mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baru mereka boleh melanjutkan pembangunan,†tandas Herry.(Yuska Apitya)
BACA JUGA : Penemuan Mayat dengan Memar di Kepala-Darah di Mulut Gegerkan Warga di Patuk Gunungkidul
============================================================
============================================================
============================================================