Menteri-ESDM-Arcandra-TaharJAKARTA TODAY– Polemik mengenai paspor ganda yang dimiliki seorang WNI tengah bergulir terkait dengan isu mirip yang menerpa Menteri ESDM Ar­candra Tahar. Seorang WNI yang meng­gunakan paspor ganda, disebut bisa terjerat pidana.

“Adanya pernyataan mempunyai dua paspor tidak melanggar UU itu menurut saya keliru. Karena kita tidak mengenal dwi kewarganegaraan, maka WNI hanya boleh memegang paspor Indonesia saja,” kata guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana ke­pada wartawan, Minggu (14/8/2016).

Denny mengatakan seorang WNI yang memiliki dan menggunakan dua paspor, padahal sudah bekewarganega­raan Amerika Serikat, adalah pelang­garan UU Keimigrasian. Hal tersebut terkait dengan Indonesia yang tidak menganut dwi kewarganegaraan. “Dan bisa dihukum,” ujar Denny.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 ten­tang Keimigrasian disebutkan menge­nai adanya sejumlah ketentuan pidana. Terkait paspor ganda — yang mengug­gurkan paspor RI karena Indonesia tak menganut dwi kewarganegaraan — dia­tur dalam Pasal 126 huruf b.

  1. menggunakan Dokumen Per­jalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang din­yatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan ke­padanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Terkait dengan isu miring yang menerpa Arcandra, Denny mengatakan bila sang menteri ESDM tersebut me­mang benar sudah berstatus warga negara Amerika Serikat, maka dia ha­rus mengikuti prosedur untuk dapat mendapatkan status WNI lagi.

============================================================
============================================================
============================================================