JAKARTA TODAY– Polemik mengenai paspor ganda yang dimiliki seorang WNI tengah bergulir terkait dengan isu mirip yang menerpa Menteri ESDM ArÂcandra Tahar. Seorang WNI yang mengÂgunakan paspor ganda, disebut bisa terjerat pidana.
“Adanya pernyataan mempunyai dua paspor tidak melanggar UU itu menurut saya keliru. Karena kita tidak mengenal dwi kewarganegaraan, maka WNI hanya boleh memegang paspor Indonesia saja,†kata guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana keÂpada wartawan, Minggu (14/8/2016).
Denny mengatakan seorang WNI yang memiliki dan menggunakan dua paspor, padahal sudah bekewarganegaÂraan Amerika Serikat, adalah pelangÂgaran UU Keimigrasian. Hal tersebut terkait dengan Indonesia yang tidak menganut dwi kewarganegaraan. “Dan bisa dihukum,†ujar Denny.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tenÂtang Keimigrasian disebutkan mengeÂnai adanya sejumlah ketentuan pidana. Terkait paspor ganda — yang mengugÂgurkan paspor RI karena Indonesia tak menganut dwi kewarganegaraan — diaÂtur dalam Pasal 126 huruf b.
- menggunakan Dokumen PerÂjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinÂyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan keÂpadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Terkait dengan isu miring yang menerpa Arcandra, Denny mengatakan bila sang menteri ESDM tersebut meÂmang benar sudah berstatus warga negara Amerika Serikat, maka dia haÂrus mengikuti prosedur untuk dapat mendapatkan status WNI lagi.