BOGOR TODAY- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akhirnya menyerahkan barang bukti (BB) dan tersangka (tsk) kasus dugaan korupsi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau Talud senilai Rp 2,4 miliar di Kampung Muara RT 06/RW 08, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, kepada penuntut umum, Rabu (19/7).
Diketahui, dalam perkara tersebut Kejari menahan lima tersangka, yakni J Direktur CV. Maya Persada, SN selaku Direktur CV. Cipta Sarana Utama, keduanya merupakan konsultan pengawas dalam proyek itu. Sedangkan yang ketiga adalah KY, PNSDinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, BR selaku Direktur Utama PT. Indotama Anugrah dan JM selaku Direktur Utama PT Satria lestari Graha.
“Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Paledang untuk 20 hari kedepan. Proses pelaksanaannya penyerahan BB dan tsk berlangsung dari pukul 12.00 hingga 14.30 WIB,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto kepada wartawan, Rabu (19/7).
Menurut dia, kelima tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang RI 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 3 tahun paling lama 20 tahun.
Andhie menegaskan, selanjutnya Kejari akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung untuk segera disidangkan. “Mudah-mudahan tidak lama segera disidangkan,” kata Andhie.
Diketahui, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,4 miliar pada proyek pembangunan talud dari APBN anggaran tahun 2015 itu tak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan proyek tersebut adalah program prioritas Nawacita Presiden Jokowi.

Proyek itu datang dari Direktorat Jendral Cipta Karya dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), dan dilelangkan oleh ULP Provinsi Jawa Barat.(Yuska Apitya) 

BACA JUGA :  Resep Membuat Kue Cucur Gula Merah yang Simple Anti Gagal
============================================================
============================================================
============================================================