Untitled-9TANGERANG TODAY – Hati-hati jika berbelanja beras ketengan di pasar-pasar tradisional. Polda Metro Jaya membongkar gudang pengoplos beras tidak layak kon­sumsi yang dicampur dengan bahan kimia pemutih beras. Gu­dang yang berlokasi di area Pergu­dangan Pantai Indah Dadap, Blok BM No. 20, Jl Raya Dadap Pran­cis Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang itu digerebek petugas, akhir pekan lalu. Kemarin, Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers.

Dalam penggerebekan petugas berhasil menga­mankan satu orang pelaku yaitu AM, pemi­lik gudang, tiga lainnya yang merupakan mandor dan karyawan yaitu Inang, Anin dan Deddy.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombe­spol Mujiono mengatakan, kalau beras yang dijual adalah beras tidak layak konsumsi. «Pelaku mencampur beras Vietnam yang su­dah rusak dan tidak layak konsumsi dengan beras menir. Kemudian dioplos lagi dengan beras Slyp Super cap Kembang kemudian beras berkualitas super Cap Stawberry dan Kurmo,» katanya, Selasa (26/4/2016).

Ditambahkan Mujiono bahwa peng­gerebekan ini berkat adanya laporan yang mengatakan kalau beras yang dijual berkutu dan berbau. “Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium ternyata beras tersebut mengandung bahan kimia pemutih beras yang jelas berbahaya untuk kesehatan tu­buh,” tegasnya.

Beras yang dijual dikemas dalam ka­rung 15 kg, barang bukti yang diamankan di gudang adalah 900 karung beras dengan merek Bulog. 100 karung beras dengan ber­bagai merk beras berkualitas super, empat buah mesin jahit karung, lima karung beras hasil oplosan.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Kemudian, 70 karung beras Bulog neg­ara Vietnam, timbangan beras, karung yang masih kosong, tiga buku surat jalan keluar barang, bahan kimia yaitu 20 karung sulfur untuk memutihkan beras, 15 karung soda api, lima karung sodium, 10 jerigen hiprok.

AM dijerat undang-undang pangan dan perlindungan konsumen serta Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mujiyono menjelaskan, aksi kejahatan AM diketahui telah berjalan selama seta­hun. Beras berbahaya itu diedarkannya di sejumlah daerah penyangga ibukota, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Setiap bulannya, AM mendapatkan keuntungan Rp 1,4 miliar. “Tersangka kena pasal berlapis, tentang perlindungan konsumen, UU pan­gan bahkan TPPU,” ungkapnya.

Kepada petugas, AM mengaku membeli beras asal Vietnam yang sudah tak layak itu melalui tender Bulog. Subdit Indag Krimsus Polda Metro Jaya mengaku sudah mengan­tongi aktor lain dalam jalur distribusi beras impor tidak layak konsumsi asal Vietnam, yang dioplos AM, untuk distribusikan ke masyarakat. “Total ada 10 orang, yang akan Kita mintai keterangan. Kapasitasnya baru sebagai saksi,” terangnya.

Mujiyono menerangkan, AM pemilik gudang beras oplosan tersebut, merupakan orang yang memenangkan tender pemus­nahan beras impor Vietnam tidak layak konsumsi, yang kini menyandang predikat tersangka. “Ini akan Kita dalami lagii, apakah pemberi tender itu tahu, beras yang seharus­nya dimusnahkan malah di oplos,” lanjutnya.

Sementara itu, Kadiv Bulod DKI Agus Dwi Indiarto mengatakan pemesanan be­ras impor dari Vietnam itu diasuransikan. Apabila dalam perjalanannya beras asal Vietnam itu rusak maka pihaknya akan mengembalikan beras tersebut. Menurut­nya, untuk beras tidak layak konsumsi itu, pihak Bulog menyerahkan ke pihak asur­ansi. “Biasanya dari total pesanan ada saja, beras yang diimpor itu, tidak sesuai spek Kita, artinya rusak atau tidak layak konsumsi karena kena air laut selama masa pengiri­man dikapal,” ucap Agus.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

“Kita tinggal kembalikan ke pihak asur­ansi untuk diberikan penggantian. Soal ket­erlibatan pihak lain, saya tidak berani bera­sumsi, tapi alurnya seperti itu” ungkapnya.

Biasanya, kata Agus, pihak asuransi akan melelang beras Vietnam yang rusak untuk dikonsumsi hewan ternak. Setelah melihat contoh beras Vietnam yang tidak layak konsumsi itu di gudang, Agus men­gatakan bahwa beras itu bahkan sudah ti­dak layak untuk dikonsumsi hewan ternak. “Kalau yang seperti ini, untuk hewan ternak saja sudah tidak layak,” ucapnya.

Pada penggerebekan, aparat kepolisian menemukan beras asal Vietnam yang ru­sak dicampur dengan beras SLYP Super Cap Kembang, beras kualitas Super Cap Straw­berry, dan beras kepala beras super cap Kurmo yang dimasukan ke dalam kemasan beras Bulog. Beras tak layak konsumsi asal Vietnam itu dicampur beras menir untuk pakan ternak, beras lokal, dan bahan kimia supaya putih. Setelah dioplos, kata dia, be­ras dimasukan ke dalam kemasan beras Bu­log netto 15 kg.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================