TANGERANG TODAYÂ – Hati-hati jika berbelanja beras ketengan di pasar-pasar tradisional. Polda Metro Jaya membongkar gudang pengoplos beras tidak layak konÂsumsi yang dicampur dengan bahan kimia pemutih beras. GuÂdang yang berlokasi di area PerguÂdangan Pantai Indah Dadap, Blok BM No. 20, Jl Raya Dadap PranÂcis Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang itu digerebek petugas, akhir pekan lalu. Kemarin, Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers.
Dalam penggerebekan petugas berhasil mengaÂmankan satu orang pelaku yaitu AM, pemiÂlik gudang, tiga lainnya yang merupakan mandor dan karyawan yaitu Inang, Anin dan Deddy.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya KombeÂspol Mujiono mengatakan, kalau beras yang dijual adalah beras tidak layak konsumsi. «Pelaku mencampur beras Vietnam yang suÂdah rusak dan tidak layak konsumsi dengan beras menir. Kemudian dioplos lagi dengan beras Slyp Super cap Kembang kemudian beras berkualitas super Cap Stawberry dan Kurmo,» katanya, Selasa (26/4/2016).
Ditambahkan Mujiono bahwa pengÂgerebekan ini berkat adanya laporan yang mengatakan kalau beras yang dijual berkutu dan berbau. “Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium ternyata beras tersebut mengandung bahan kimia pemutih beras yang jelas berbahaya untuk kesehatan tuÂbuh,” tegasnya.
Beras yang dijual dikemas dalam kaÂrung 15 kg, barang bukti yang diamankan di gudang adalah 900 karung beras dengan merek Bulog. 100 karung beras dengan berÂbagai merk beras berkualitas super, empat buah mesin jahit karung, lima karung beras hasil oplosan.
Kemudian, 70 karung beras Bulog negÂara Vietnam, timbangan beras, karung yang masih kosong, tiga buku surat jalan keluar barang, bahan kimia yaitu 20 karung sulfur untuk memutihkan beras, 15 karung soda api, lima karung sodium, 10 jerigen hiprok.
AM dijerat undang-undang pangan dan perlindungan konsumen serta Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mujiyono menjelaskan, aksi kejahatan AM diketahui telah berjalan selama setaÂhun. Beras berbahaya itu diedarkannya di sejumlah daerah penyangga ibukota, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Setiap bulannya, AM mendapatkan keuntungan Rp 1,4 miliar. “Tersangka kena pasal berlapis, tentang perlindungan konsumen, UU panÂgan bahkan TPPU,†ungkapnya.
Kepada petugas, AM mengaku membeli beras asal Vietnam yang sudah tak layak itu melalui tender Bulog. Subdit Indag Krimsus Polda Metro Jaya mengaku sudah menganÂtongi aktor lain dalam jalur distribusi beras impor tidak layak konsumsi asal Vietnam, yang dioplos AM, untuk distribusikan ke masyarakat. “Total ada 10 orang, yang akan Kita mintai keterangan. Kapasitasnya baru sebagai saksi,†terangnya.
Mujiyono menerangkan, AM pemilik gudang beras oplosan tersebut, merupakan orang yang memenangkan tender pemusÂnahan beras impor Vietnam tidak layak konsumsi, yang kini menyandang predikat tersangka. “Ini akan Kita dalami lagii, apakah pemberi tender itu tahu, beras yang seharusÂnya dimusnahkan malah di oplos,†lanjutnya.
Sementara itu, Kadiv Bulod DKI Agus Dwi Indiarto mengatakan pemesanan beÂras impor dari Vietnam itu diasuransikan. Apabila dalam perjalanannya beras asal Vietnam itu rusak maka pihaknya akan mengembalikan beras tersebut. MenurutÂnya, untuk beras tidak layak konsumsi itu, pihak Bulog menyerahkan ke pihak asurÂansi. “Biasanya dari total pesanan ada saja, beras yang diimpor itu, tidak sesuai spek Kita, artinya rusak atau tidak layak konsumsi karena kena air laut selama masa pengiriÂman dikapal,†ucap Agus.
“Kita tinggal kembalikan ke pihak asurÂansi untuk diberikan penggantian. Soal ketÂerlibatan pihak lain, saya tidak berani beraÂsumsi, tapi alurnya seperti itu†ungkapnya.
Biasanya, kata Agus, pihak asuransi akan melelang beras Vietnam yang rusak untuk dikonsumsi hewan ternak. Setelah melihat contoh beras Vietnam yang tidak layak konsumsi itu di gudang, Agus menÂgatakan bahwa beras itu bahkan sudah tiÂdak layak untuk dikonsumsi hewan ternak. “Kalau yang seperti ini, untuk hewan ternak saja sudah tidak layak,†ucapnya.
Pada penggerebekan, aparat kepolisian menemukan beras asal Vietnam yang ruÂsak dicampur dengan beras SLYP Super Cap Kembang, beras kualitas Super Cap StrawÂberry, dan beras kepala beras super cap Kurmo yang dimasukan ke dalam kemasan beras Bulog. Beras tak layak konsumsi asal Vietnam itu dicampur beras menir untuk pakan ternak, beras lokal, dan bahan kimia supaya putih. Setelah dioplos, kata dia, beÂras dimasukan ke dalam kemasan beras BuÂlog netto 15 kg.
(Yuska Apitya Aji)