BOGOR TODAY- Potensi pajak sewa kos di Kota Bogor belum tergali maksimal. Kewenangan pemerintah daerah setempat terkendala peraturan di tingkat pusat yakni Undang-undang Nomor 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Darenoh menjelaskan kewajiban pajak dalam peraturan tersebut hanya untuk indekos yang memiliki jumlah kamar di atas 10 unit. “Jadi banyak di antara pemilik kos-kosan di Kota Bogor menyiasatinya dengan hanya menyediakan kamar di bawah 10 supaya tidak kena pajak,” katanya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Pemerintah daerahnya berharap peraturan terkait segera direvisi sehingga pajak kos dikenakan pada setiap kamar kos yang disediakan pemiliknya. Pada rancangan revisinya Daud menyebutkan besaran pajak setiap kamar kost dikenakan 10 persen dari harga sewa.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Aturan pajak yang ada saat ini dianggap kurang adil bagi pengelola indekos. Sebab, menurut pemantauannya di lapangan ditemukan banyak kamar kos yang disewakan dengan harga tinggi, di atas satu juta rupiah per kamar. Namun pihaknya tetap tidak bisa menarik pajak karena pengelolaan hanya memiliki satu atau dua kamar saja.

============================================================
============================================================
============================================================