JAKARTA TODAY- Konflik dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nampaknya bakal memanas lagi. Pasalnya, upaya banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Djan Faridz tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Itu berarti, PPP kubu Djan Faridz menang 2:0 atas PPP Romahurmuziy sekaligus mengindikasikan jika posisi Romy berada diujung tanduk.

Informasi ditolaknya upaya banding kubu Romy dan Menkumham Yasonna Laoly terlihat di dalam website PTTUN Jakarta.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Dalam amar putusan bernomor register :58/B/2017/PT.TUN.JKT yang didaftarkan 01 Maret 2017 itu memutuskan bahwa menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak diterima. Yang banding adalah Menkumham dan PPP kubu Romy.

============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR