PERSIDANGAN kasus dugaan mark up penÂgadaan lahan relokasi PKL di Jambu Dua, mulai memasuki babak neraka. Para saksi yang diÂpanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung mulai saling tikam. Mereka mencari selamat sendiri-sendiri.
Pada persidangan pekan lalu, Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono dan Wakil WaÂlikota Bogor Usmar Hariman telah menyampaiÂkan kesaksiannya. Kedua pejabat ini menjelasÂkan secara panjang lebar ikhwal kasus dugaan korupsi ini sesuai dengan jalan pikiran dan keÂpentingan mereka masing-masing.
Hasil akhirnya, kesaksian Usmar dan UnÂtung ini dinilai banyak kalangan mengarah pada pemojokkan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Untung, misalnya, bersikukuh bahwa DPRD hanya menyetujui anggaran pembelian tanah Jambu Dua dari Angkahong itu hanya Rp 17,5 miliar. Sementara total anggaran yang sudah digelontorkan untuk membeli tanah di jalan buntu itu Rp 43,1 miliar.
Sementara itu, Usmar juga tetap mengklaim bahwa pembahasan-pembahasan materi dalam rapat ikhwal pengadaan tanah relokasi PKL itu atas sepengatahuan dan persetujuan Walikota Bima Arya yang pada saat itu sedang berada di Tanah Suci Mekah. Termasuk juga kedatangan Usmar ke rumah Angkahong, sang tuan tanah itu, dikatakannya atas sepengetahuan Walikota Bima Arya.
Tentu Bima Arya tak tertarik untuk berpoÂlemik seputar isi kesaksian para anak buah dan para koleganya itu. Berkali-kali dia menyatakan bahwa semua yang disampaikan para saksi itu kelak akan dia jawab di persidangan pada saat dia dipanggil sebagai saksi.