CIBINONG, TODAY-Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dicanangÂkan Pemerintah Kabupaten Bogor, kini hanya tinggal menunggu surat dari KemenÂterian Agraria dan Tata RuÂang (ATR) untuk kemudian dibuat menjadi sebuah PerÂaturan Daerah (Perda).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan, tahapan ekspose telah dilaksanakan pada 23 Maret lalu. Intinya, kata dia, semua piÂhak sepakat untuk mempercepat penyelesaian revisi RTRW KabuÂpaten Bogor.
“Ekspose sudah selesai. Tinggal menunggu surat saja dari Kementerian ATR. Semua sih sepakat untuk percepatan revisi ini. Ini berkaitan denÂgan kebijakan regional dan nasional. Salah satunya pemÂbuatan waduk Cipayung dan Sukamahi,†kata Syarifah, saat dihubungi Selasa (29/3/2016).
Ifah menambahkan, ekspose diperlukan untuk menÂdengarkan alasan revisi, apa saja yang direvisi, administrasi proses dan mekanisme revisi RTRW. “Secara garis besar, untuk kawasan puncak itu di RTRW sebelumnya, tidak ada memang untuk pembuatan waduk,†katanya.
Pembangunan Waduk MeÂgamendung dicetuskan ManÂtan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang kini menjabat Presiden RI. Ekspektasi pemÂbangunan waduk ini adalah untuk menahan aliran air SunÂgai Ciliwung, ke Jakarta saat musim penghujan.
“Dengan adanya Waduk MeÂgamendung, saat hujan turun tak langsung mengalir ke JakarÂta, tapi ditahan di waduk, sebÂagai cadangan air disaat musin kemarau,†ujar Syarifah.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KuÂkuh Sriwidodo menambahkan, ekspose yang dilakukan PemerÂintah Kabupaten Bogor bukan jaminan revisi itu akan disahÂkan. Melainkan tahap awal untuk memasuki pembahasan selanjutnya.
“Itu hanya penyelarasan dan pembahasan. Kementerian ATR akan mengatur proses perunÂdang-undangannya nanti. Setelah ditetapkan, UU akan tetap mengiÂkuti kebijakan yang ada dan seÂluruh pembangunan Kabupaten Bogor akan mengikuti RTRW yang baru,†kata Kukuh.
Saat ini kata dia, seluruh pembangunan di Bumi Tegar Beriman mengacu pada Perda RTRW Nomor 19 Tahun 2008. “Sekarang masih mengikuti aturan yang lama. Tapi jika yang baru sudah ditetapkan, maka kegiatan lainnya akan mengikuti aturan baru,†kata politisi Gerindra itu.
Data yang dihimpun, proyek waduk ini diperkirakan menelÂan anggaran hingga Rp 3,1 triliÂun yang bersumber dari APBN dan APBD DKI Jakarta. Dari Rp 3,1 triliun, sebesar Rp 1,2 triliunnya dipakai untuk memÂbebaskan lahan seluas 150 hekÂtare. Detail Engineering Design (DED) sendiri sudah dirancang Kementerian Pekerjaan Umum sejak tahun 2015 lalu.
(Rishad Noviansyah)