BANDUNG TODAY- Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyerahkan pengaturan tarif dan kuota transportasi online kepada pemerintah daerah di kabupaten/kota dengan menerbitkan Peraturan Walikota maupun Peraturan Bupati.

“Kami punya dasar hukum tapi kita tidak bisa atur tarif. Beberapa kemampuan itu yang tahu daerah jadi kami serahkan. Begitu juga dengan kuota, kita tidak tahu jumlah, jadi kita serahkan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat kemenhub Pudji Hartanto Iskandar di Gedung Sate, Kota Bandung, tadi pagi.

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata
Pudji menuturkan, batas tarif atas dan bawah untuk taksi online mesti disesuaikan, guna mencegah adanya pengaturan harga yang tidak wajar. Sedangkan, pembatasan kuota didasarkan pada beban jumlah kendaraan transportasi online yang beroperasi.

“Solusi kouta dan tarif ini agar transporasi konvensional dan taksi online bisa bersaing,” kata dia.

Untuk menentukan kedua instrumen tersebut, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kebijakan, serta memberikan formulasi penentuan tarif dan kuota pada pertengahan pekan nanti.

BACA JUGA :  Lauk Praktis untuk Makan Siang, Suun Goreng Telur dan Kol yang Enak dan Nikmat

“Kita tidak mengatur batasan tarif tapi kita berikan formulasi tarif batas atas dan batas bawah. Itu ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya formulasinya sama,” kata dia.

Sementara itu, Kadishub Jabar Dedi Taufik menuturkan, pada Kamis pekan depan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat membahas tindak lanjut Revisi Permenhub No 32 Tahun 2016.

============================================================
============================================================
============================================================