BOGOR TODAY – Dengan wajah kesal, puluhan ibu – ibu mendatangi Kantor Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin 26 Februari 2018 pagi. Hal itu merupakan buntut kekesalan mereka lantaran lurah dinilai mempersulit pembuatan surat keterangan domisili untuk pencairan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Lurah nggak mau tanda tangan, dan harus dipending. Padahal pencairan RTLH dibutuhkan surat keterangan domisili yang ditandatangani dia. Alasannya ada perintah dari Pak Camat. Lurah bilang itu bahaya dan bisa dilaporin. Ibu mau dilaporin?, kata dia begitu,” ujar Sri Purwanti, salah seorang warga RW 06 Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah.

Sri menegaskan, padahal surat keterangan domisili atas nama Aas, Rosmina, Dede, dan Vina sangat dibutuhkan untuk pencairan dana bantuan RTLH. “Lihat saja rumahnya sekarang masih dalam keadaan rusak. Kalau tak percaya bisa dikroscek langsung,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengaku kesal atas sikap lurah tersebut. Pasalnya, Sri yang merupakan kadernya mengangis dan mengadu kepadanya perihal itu. “Saya bingung kenapa ada ancaman mau dilaporkan segala. Memangnya kader saya salah apa mau dipidana?. Intimidasi – intimidasi seperti itu harusnya tidak dilakukan,” katanya.

Atty menyatakan bahwa lima warga RW 6 Kampung Kebon Kopi memang sudah terdata dalam daftar penerima bantuan. “Mereka kan terdaftar dalam penerima bantuan. Karena sebelumnya sudah disurvei dan diverifikasi. Harusnya jangan dipersulit,” ungkapnya.

Atty menyatakan bahwa sejatinya bantuan RTLH itu berasal dari APBD yang notabenenya merupakan uang rakyat. “Jadi tidak ada hak lurah mempersulit, kan bukan pakai uang dia. Tapi uang rakyat dan harus kembali ke rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Minuman Segar, Es Doger Khas Betawi untuk Buka Puasa yang Nikmat

Selain itu, Atty juga mempertanyakan mengapa pencairan RTLH dilakukan besar – besaran di tahun politik. “Ada apa ini samapi begini. Lantas mengapa ada instruksi mempersulit pembuatan surat keterangan domisili,” ucapnya.

Terpisah, Lurah Kebon Kalapa, Nana Sumarna menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan miss komunikasi antara pihaknya dengan warga. “Bukan kami mempersulit, kami tak punya daftar penerima bantuan, setelah dikasih Bu Atty baru kita tahu. Ya, itu hanya miss komunikasi saja, mungkin mereka salah nangkap maksud saya. Tidak ada ancaman laporan juga, itu salah dong,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================