BOGOR, TODAYÂ – Pemerintah KabuÂpaten Bogor akhirnya melepas 45 pelanggan PDAM Tirta Kahuripan keÂpada Pemerintah Kota Depok setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung dalam menghitung nilai aset PDAM Tirta KaÂhuripan yang ada di Kota Depok.
Bupati Bogor, Nurhayanti mengungÂkapkan, penyerahan aset dan pelangÂgan PDAM Tirta Kahuripan yang ada di kota belimbing, telah tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 1999. Jadi pihaknya hanya menjalankan apa yang telah diperintahkan dalam Undang-undang.
“Kan dalam undang-undang diÂperintahkan seperti itu. Karena dulu, pada saat ada pemekaran menjadi Kota Depok, jika aset PDAM dilimÂpahkan, bakal merugikan kedua beÂlah pihak. Nah, sekarang kan sudah semakin stabil. Kabupaten Bogor pun tidak banyak kehilangan jika harus meÂlepas aset itu,†kata Nurhayanti, Kamis (17/9/2015).
Dalam ekspose dengan Pemkot DeÂpok di Pendopo Bupati kemarin pagi, Yanti mengaku hanya ingin mendenÂgar kesiapan Pemkot Depok untuk menerima aset, pelanggan dan pegaÂwai PDAM yang ada disana. “Nanti setelah ini, disampaikan ke DPRD jika kita akan menyerahkan aset PDAM ke Kota Depok. Tapi ini sifatnya hanya inÂformasi ke dewan,†lanjut Yanti.
Mengenai nilai aset PDAM Tirta Kahuripan yang ada di Kota Depok, Direktur Utama (Dirut) Hadi Mulya Asmat mengungkapkan, kompensasi sebesar Rp 20 miliar diterima oleh Bumi Tegar Beriman dalam penyeraÂhan 42.000 pelanggan itu.
“Kalau nilai perolehan atau nilai buku kita itu sebenarnya Rp 197 miliar. Tapi setelah ada penyusutan sebagainÂya itu Rp 20 miliar dan telah dihitung oleh BPKP. Jadi itu yang dibayarkan seÂbagai kompensasi,†ujar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, setelah aset diserahkan, Kota Depok tetap harus membeli air dari KabupatÂen Bogor setidaknya hingga tahun 2017 mendatang.
“Kebutuhan air untuk pelanggan di Kota Depok itu 120 liter per detik. Jadi ini masalah bisnis. Mereka tetap harus beli,†pungkas Hadi.
(Rishad Noviansyah)