Menteri-ESDM-Datangi-KPK-080816-agr-1JAKARTA, TODAY—DPR menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan Men­teri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sudah tepat. Arcandra diberhentikan setelah kasus dwi-kewarganeg­araan Indonesia-Amerika Seri­kat yang menderanya.

“Sudah tepat, karena me­langgar UU Kewarganegaraan. Tapi yang salah bukan dia, pres­iden dan timnya,” kata Anggota Komisi III DPR Nashir Djamil saat dihubungi CNN Indone­sia, Senin (15/8/2016), sesaat setelah Arcandra diumumkan­diberhentikan.

BACA JUGA :  Program Angkot Listrik, Komisi III DPRD: Pemkot Jangan Gegabah

Arcandra diberhentikan setelah muncul berita bahwa dia memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat.

Paspor Indonesia beberapa kali digunakannya saat melakukan perjalanan ke Indonesia. Padahal, Arcandra telah memiliki paspor AS dan menjadi warga negara itu sejak Maret 2012 dalam proses naturalisasi serta telah mengambil sumpah setia pada AS.

Jika isu itu benar terjadi, maka status warga negara Indonesia Ar­candra terancam dicopot. Sesuai Un­dang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indone­sia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride).

BACA JUGA :  Apa Sih Gejala Awal Ginjal Bermasalah? Simak Ini, Siapa Tau Kamu Alami Gejalanya

Nashir menilai ada kejanggalan dibalik diberhentikannya Arcandra. Presiden dan pembantunya, kata dia, seharusnya sudah tau sejak awal dengan status kewarganegaraan menteri yang baru bekerja selama 20 hari ini.

============================================================
============================================================
============================================================