NANGGUNG TODAY – Warung para gurandil yang berada di lokasi penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pematang Kopo, Desa Palasari, Kecamatan Nanggung, ditertibkan oleh PT Antam Tbk UBPE Pongkor bersama tim gabungan terpadu dari Polres Bogor, Koramil, Satpol PP, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan PLN.

Dari penertiban tersebut, ada beberapa bedeng liar, pengolahan gulundung, dan tong yang dibongkar, karena diduga menjadi naungan aktivitas gurandil disepanjang jalan Pematang Kopo yang masuk dalam kawasan TNGHS.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

General Manager PT Antam Tbk UBPE Pongkor I Made Mastana mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh antam ini merupakan program rutin ANTAM UBPE Pongkor bersama stakeholders untuk menjaga keamanan, dan mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas PETI. “Lokasi aktivitas PETI yang kami tertibkan itu berada pada IUP ANTAM yang tentunya ini merupakan pelanggaran dari sisi aturan,” ujar I Made Mastana, Selasa (13/2/2018).

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor Ikuti Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP di KPK

Ia menjelaskan, ANTAM memiliki tanggung jawab, baik dari sisi aturan maupun moral untuk menjaga kerusakan, dan pencemaran lingkungan di wilayah IUP ANTAM. Apalagi IUP ANTAM sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung, dan juga Taman Nasional Gunung Halimun Salak. “Aktivitas PETI di wilayah Kopo, Desa Malasari itu melanggar aturan, dan akan berdampak pada kerusakan lingkungan, serta kelestarian hutan,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================