BOGOR TODAY – Terhitung tanggal 14 Agustus 2015 mendatang, sebanyak 3.412 angkutan kota (angkot) di Kota Bogor sudah harus berbadan hukum. Namun saat ini hanya 1.085 angkot yang berbadan hukum. Program ini dipandang teranÂcam gagal sesuai target pelaksanaan.
Kasi Angkutan Dalam Trayek Dinas Lalu LinÂtas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Ari Priyono menjelaskan, aturan tersebut diterapÂkan karena banyaknya angkot yang ada di Kota Bogor dimiliki perorangan dan tidak berbadan hukum.
“Saat ini sudah ada 1.085 yang terdaftar berÂbadan hukum dengan jumlah 9 di Koperasi dan 4 Perseroan terbatas (PT), sisanya mungkin masih memilih badan hukum yang mana, memang kita sarankan untuk memilih secara selektif,†terangÂnya kepada BOGORTODAY, Rabu (05/08/15).
Menurut pria berbadan tambun itu, kebiÂjakan tersebut untuk mewadahi angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koperÂasi, CV atau PT guna memudahkan penataan, pengawasan dan penindakan angkot ke depan. “Ya, memang target 14 agustus 2015 semua angÂkot harus berbadan hukum dan prosesnya berÂtahap,†jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dengan para pemilik dan pengusaha angkot. Jika nanti angkot tersebut tidak berbadan hukum dengan batas yang ditenÂtukan pihaknya juga akan melakukan surat perÂingatan hingga izin trayek dicabut.
“Nanti akan kita evaluasi, bisa saja kita beriÂkan surat peringatan sampai tiga kali, bahkan izinnya dicabut,†tegasnya.
(Guntur Eko Wicaksono)