DSC_0479BOGOR TODAY – Terhitung tanggal 14 Agustus 2015 mendatang, sebanyak 3.412 angkutan kota (angkot) di Kota Bogor sudah harus berbadan hukum. Namun saat ini hanya 1.085 angkot yang berbadan hukum. Program ini dipandang teran­cam gagal sesuai target pelaksanaan.

Kasi Angkutan Dalam Trayek Dinas Lalu Lin­tas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Ari Priyono menjelaskan, aturan tersebut diterap­kan karena banyaknya angkot yang ada di Kota Bogor dimiliki perorangan dan tidak berbadan hukum.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

“Saat ini sudah ada 1.085 yang terdaftar ber­badan hukum dengan jumlah 9 di Koperasi dan 4 Perseroan terbatas (PT), sisanya mungkin masih memilih badan hukum yang mana, memang kita sarankan untuk memilih secara selektif,” terang­nya kepada BOGORTODAY, Rabu (05/08/15).

Menurut pria berbadan tambun itu, kebi­jakan tersebut untuk mewadahi angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koper­asi, CV atau PT guna memudahkan penataan, pengawasan dan penindakan angkot ke depan. “Ya, memang target 14 agustus 2015 semua ang­kot harus berbadan hukum dan prosesnya ber­tahap,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dengan para pemilik dan pengusaha angkot. Jika nanti angkot tersebut tidak berbadan hukum dengan batas yang diten­tukan pihaknya juga akan melakukan surat per­ingatan hingga izin trayek dicabut.

“Nanti akan kita evaluasi, bisa saja kita beri­kan surat peringatan sampai tiga kali, bahkan izinnya dicabut,” tegasnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================