Oleh: Dedy Ramanta, SH

Penggiat Pamulang Of Inclusive Law / Wasekjen DPP Partai Nasdem

Bila dicermati berbagai kasus mega korupsi yang yang muncul dipermukaan, selalu pihak yang dinyatakan bersalah adalah para subyek hukum orang (naturalijke persoon) baik itu para direktur, para broker proyek, ataupun para pelaksana atau pegawai yang diminta untuk melakukan lobi maupun yang menyerahkan uang suap. Padahal perdebatan hukum bahwa korporasi sebagai subyek hukum atau bukan sudah selesai. Setidaknya terdapat 96  Undang-Undang didalamnya terkandung kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia yang diatur dan tersebar dalam berbagai Undang-undang khusus baik yang sudah terkodifikasi maupun yang belum terkodifikasi (Kristian, 2016).

Meskipun korporasi sudah ditetapkan sebagai subyek hukum, nyatanya sampai dengan sekarang  hanya terdapat satu putusan pengadilan yang menghukum korporasi sebagai subyek hukum. PT Giri dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin No.04/PID.SUS/2011/PT.BJM tanggal 10 Agustus 2011. Majelis banding yang diketuai Mas’ud Halim menganggap PT Giri bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal18 jo Pasal 20 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara korupsi terkait dengan bidang lingkungan hidup, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi terdapat beberapa putusan yang sudah inkracht. Setidaknya ada tujuh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan, yakni PT RPP di Sumatra Selatan (Sumsel), PT BMH di Sumsel, PT RPS di Sumsel, PT LIH di Riau, PT GAP di Kalimantan Tengah (Kalteng), PT MBA di Kalteng, dan PT ASP di Kalteng. Namun sampai sekarang belum diajukan korporasinya sebagai tersangka.

 

Kejahatan Korporasi

Sebagi subyek hukum, keberadaan korporasi perlu mendapatkan perhatian. Satu sisi keberadaan korporasi memberikan dampak ekonomi positif seperti penyediaan lapangan kerja, menyumbang pertumbuhan ekonomi. Namun disi lain juga memberikan dampak negatif yang kemudian dikenal dengan nama kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi yang sering muncul dalam berbagai studi seperti suap, klaim palsu, penggelapan, perdagangan informasi, pelanggaran hukum lingkungan, pelanggaran undang-undang upah, pelanggaran undang-undang pajak penjualan, pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, kecurangan dibidang kredit, pencucian uang, penyelundupan dan yang lainnya.

Sehingga kejahatan korporasi dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime), kejahatan lintas batas negara, kejahatan terorganisir, kejahatan terstruktur, kejahatan bisnis, serta kejahatan kemanusiaan.

Dijelaskan oleh Ronkramer bahwa kejahatan korporasi adalah perilaku ilegal dan atau perilaku yang menimbulkan kerugian sosial yang dihasilkan dari pengambilan keputusan yang disengaja oleh eksekutif perusahaan sesuai dengan tujuan operasi organisasi mereka. Serta dijalankan oleh para eksekutif yang mempunyai pengetahuan dan sumberdaya serta jaringan yang luas. Sehingga dampak yang ditimbulkan pasti skalanya luas sesuai dengan operasi yang dijalankan oleh korporasi tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================