JAKARTA TODAY- Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya kubu Ahok juga mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).

BACA JUGA :  Membuat Sambal Leunca Cabai Hijau untuk Santapan saat Makan Bareng Keluarga

“Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).

Namun jaksa tidak menjelaskan perihal alasan pencabutan banding tersebut. “Dalam surat permintaan pencabutan, alasan tidak tertera,” kata dia.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Selanjutnya PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding ini kepada tim penasihat hukum Ahok. Kemudian berkas pencabutan juga akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk disikapi lebih lanjut.

============================================================
============================================================
============================================================