sekdaKejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali menggeber kasus mark up pembelian lahan di kawasan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor, oleh Pemkot Bogor untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) senilai Rp 43,1 miliar. Kemarin, tim penyidik Kejari Bogor memanggil Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat untuk dimintai keterangan dalam kasus Jambu Dua.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Pantauan BOGOR TODAY di kantor Kejari Bogor, Ade Sarip datang sekitar pukul 09:00 WIB. Pemeriksaan terhadap Ketua Kwarcab Pramuka ini dilakukan jaksa penyi­dik Kejari Bogor berlangsung selama enam jam.

Belum jelas, materi pemerik­saan apa saja yang dicecar oleh jaksa terhadap Ade Sarip. Yang jelas, pemeriksaan kali ini adalah sudah empat kalinya Ade digarap penyidik.

Usai diperiksa, Sekda Kota Bo­gor, Ade Sarif Hidayat, mengaku, dirinya hanya diminta menambah­kan keterangan yang sudah men­jadi berita acara yang lalu dalam perkara mark up lahan Jambu Dua. Pihaknya sudah memberikan ket­erangan menyangkut subtansi yang menjadi teknis pemeriksaan. “Biar nanti keterangan yang saya berikan menjadi konsumsi bagi jaksa pe­nyidik Kejari Bogor,” akunya, usai diperiksa Kejari Bogor, dihalaman Kejari Bogor, kemarin.

BACA JUGA :  Jadwal dan Syarat Pendaftaran Polri 2024, Siapkan Dirimu

Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bo­gor itu, juga menjelaskan, pihaknya dicecar terkait Surat Keputusan (SK) yang pihaknya lakukan dalam pembentukan tim pengadaan lahan berskala kecil. “Sekda yang tanda tangan dalam pembentukan tim pengadaan lahan skala kecil dengan ketua tim, Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna. Mudah-mu­dahan keterangan yang saya berikan bisa memperlancar penyidikan oleh Kejari Bogor dalam kasus Jambu Dua,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Keja­ri Bogor, Donny Haryono Setiawan, pada 15 Agusutus 2015 sempat me­manggil tiga orang saksi. Mereka yang dipanggil dan diperiksa adalah panitia pengadaan tanah dan kon­sultan perencanaan lahan untuk lahan dikawasan Jambu Dua. ke­tiga orang yang dipanggil tersebut bekerja di Pemkot Bogor, yang se­bagian besar sebagai panitia pen­gadaan tanah.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Sampai saat ini, Kejari Bogor baru menetapkan tiga tersangka, yakni Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan Angkahong alias Hedricus Kawidjaja (dikabarkan me­ninggal).

Mereka terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal utama dalam menjerat para korup­tor. (*)

============================================================
============================================================
============================================================