Foto : Kozer
Foto : Kozer

BOGOR, TODAY – Dari 20 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bogor, baru 1.200 yang mendaftar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS) dan telah melapor ke Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPP Kabu­paten Bogor, Dadang Irfan jika lambatnya pendaftaran e-PUPNS ini akibat banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menunggu hingga 100 persen pega­wainya mendaftar baru kemudian dilapor­kan ke BKPP.

“Sebetulnya bukan lambat. Tapi be­berapa dinas itu menunggu hingga semua pegawainya mendaftar baru dinas itu lapor ke kita (BKPP, red),” Dadang, Kamis (29/10/2015).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

BKPP, kata Dadang, terus melakukan percepatan dengan terus meningatkan semua dinas karena edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah ada.

Dadang melanjutkan, pada 3 November mendatang, BKPP mengundang semua kecamatan untuk rapat evaluasi soal e- PUPNS ini.

“Sebenarnya tidak ada kendala kalau untuk teknisnya. Kalau misalnya ada ken­dala, biasanya mereka menghubungi kami dan BKPP mengirim orang untuk mereka,” tandasnya.

Hingga 28 Oktober 2015, BKN men­catat, PNS pusat dan daerah sebanyak 4.558.698 yang sudah terdaftar 4.225.244 orang. Selebihnya atau 333.454 PNS belum melakukan registrasi.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

E-PUPNS sendiri bertujuan untuk memperoleh data PNS yang akurat dan terintegrasi untuk mendukung pengo­lahan dan pengembangan sistem infor­masi kepegawaian Apratur Sipil Negara (ASN).

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijad­walkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 yang berdasar pada surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pem­bina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pem­bina Kepegawaian Kabupaten/Kota.

(Rishad Noviasnyah)

============================================================
============================================================
============================================================